FIRLI: Praperadilan Saya Bukan Ditolak, tapi tidak Diterima

- Penulis

Rabu, 20 Desember 2023 - 01:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli mengklaim hakim tidak menolak praperadilannya. Tapi, hakim tidak menerima gugatan yang ia layangkan. [detikcom/Tina]

Firli mengklaim hakim tidak menolak praperadilannya. Tapi, hakim tidak menerima gugatan yang ia layangkan. [detikcom/Tina]

SuarIndonesia — Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri buka suara soal putusan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengatakan gugatannya tidak diterima, bukan ditolak.

“Saya agak kaget mendengar berita bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan. Biasanya putusan itu 2, ditolak, dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” kata Firli dalam jumpa pers di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023), kutip SuarIndonesia dari detikNews.

Lebih lanjut, Firli menyampaikan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Seperti yang saya sampaikan di awal di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini, karena negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Untuk itu, kita kawal, tentu kita akan ikuti proses hukum, kita harap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang, karena pada prinsipnya penegakan hukum harus ada asas praduga tak bersalah, dan harus lah juga menunjukkan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :   WAKET MPR RI: Program Makan Bergizi Gratis Amanat Konstitusi

Sebelumnya, hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENSOS Syaifullah: Pengadaan Sekolah Rakyat Bebas dari Korupsi
TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel
PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja
MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:58

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terbaru


Pemain PS Barito Putera berselebrasi merayakan gol yang dicetak Fabiano Beltrame (Nomor Punggung 15) pada pertandingan terakhir pekan ke-27 Grup B/Timur Pegadaian Championship di Stadion 17 Mei, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (3/5/2026). (Foto: Antara/Tumpal A Aritonang)

Headline

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca