FIRLI Bungkam! Usai Diperiksa 10 Jam

- Penulis

Rabu, 27 Desember 2023 - 23:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL, Firli Bahuri bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023) malam. [tvOnenews/Rizki A]

Tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL, Firli Bahuri bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023) malam. [tvOnenews/Rizki A]

SuarIndonesia — Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023) malam.

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.29 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan demikian, Firli diperiksa kurang lebih selama 10 jam.

Firli tampak langsung digiring petugas untuk masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam yang sudah menunggu, dan langsung pergi dari markas reserse itu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

Baca Juga :   MAHFUD MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023) lalu.

Dicecar 22 Pertanyaan
Polisi mencecar 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri.

“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB,” kata Trunoyudo dalam keterangannya.

Kata Trunoyudo, pemeriksaan hari ini bertujuan untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda milik Firli termasuk aset milik istri, anak, dan keluarga hingga aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta,” ujarnya.

Trunoyudo juga mengungkapkan ada tujuan lain dalam pemeriksaan hari ini. Yakni, terkait kepentingan Firli mengajukan saksi a de charge atau meringankan.

“Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” ucap dia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca