Suarindonesia – Episode lanjutan “perseteruan” dan kini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel) sodorkan 13 pertanyaan kepada pelapor yakni Habib Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua, Senin (27/5).
Itu semua tak lain atas dilaporkannya calon DPD RI, Adhariani atas pencemaran nama baik.
“Iya, sekarang Habib Abdurrahman Bahasyim, diperiksa atas dilaporankannya saudara Adhariani dan tadi ada 13 pertanyaan disodorkan,” kata Zamrony, Pengacara dari Integrity Law Firm (Indrayana Centre For Goverment Constitution and Society, yang selaku kuasa hukum Habib Banua, kepada awak media.
Namun dibalik itu pula lanjut Zamrony, pihaknya juga serahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai pertimbangan dalam kasusnya.
Pada bagian lain ia mengatakan, kalau sebelumnya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan resmi menghentikan pengusutan laporan dugaan politik uang terhadap Calon DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim ini.
Dan itu dari keternagan, sama terhadap dua kader Partai Demokrat, Ahmad Herru Kurniawan (caleg DPRD Banjarmasin) dan Habib Ahmad Bahasyim (caleg DPRD Kalsel).
Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, menyebut penghentian ini setelah laporan dari Adhariani tak memenuhi syarat formil ketika mengadukan temuan ke Bawaslu Kalsel.
Dugaan politik uang muncul pada 14 April 2019 di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Dugaannya ini kan diketahui tanggal 14 April. Nah, dalam Undang-Undang Pemilu, pelaporan pelanggaran Pemilu mestinya paling lambat tujuh hari.
Sementara Adhariani melapornya baru tanggal 3 Mei,” ujar Azhar Ridhanie.
Azhar menambahkan, pelapor mestinya lebih dulu memenuhi syarat formil dan materiil.
Menurut dia, syarat formil paling diprioritaskan dalam hal pelaporan dugaan pidana Pemilu.
Persoalannya, kata Azhar, pelapor tak memenuhi syarat formil ketika melaporkan dugaan politik uang.
“Meskipun syarat materiil berupa bukti-bukti dari pelapor sudah lengkap, tetap tidak bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Pihaknya akan menghentikan penyidikan bila ada kasus serupa dengan catatat syarat formil tak terpenuhi.
“Sampai sekarang belum ada yang melebihi tenggat waktu pelaporan. Jadi baru kasus ini yang dihentikan karena syarat formil berupa tenggat waktu,” tandasnya.
Pada bagian lain atas semua itu pula, Zamrony, sudah menduga laporan dari Adhariani akan meleset.
“Jauh sekali untuk sampai ke nama Habib Ahmad dan Habib Abdurrahman.
Lagian dengan dihentikan ini sudah sejak awal, kami berpandangan bahwa laporan ini cenderung politis, tanpa didukung bukti-bukti yang kuat dan sudah lewat waktu,” beber Zamrony.
“Pada 23 Mei 2019, Bawaslu Kalsel secara resmi telah menghentikan kasus laporan Adhariani terkait dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Habib Banua, karena tidak sesuai dengan hukum acara,” jelasnya lagi.
Kini Habib Banua yang merasa dicemarkan nama baiknya setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu, melakukan upaya hukum balik dengan membuat laporan ke polisi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















