SuarIndonesia – Dugaan masih adanya penambangan di Jalan Nasional yang longsor penghubung Banjarmasin-Batulicin di Jalan A Yani, Km 171, Desa Satui Barat, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dan ini bikin penasaran Laskar MAD (Masyarakat Adat Dayak) dan sempat sambangi lokasi longsor
Laskar mendatangi lokasi longsor susulan yang mengakibatkan terputusnya pada Rabu (19/10/2022).
Dari Keternagan, Sabtu (22/10/2022), Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan, Abdul Kadir menyampaikan, kalau kedatangan mereka untuk melihat apakah masih ada penambangan yang dilakukan.
Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan kemarin malam masih ada yang melakukan penambangan oleh penambang tanpa izin (peti).
“Sekarang siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya longsor itu, karena disana ada penambang peti), bahkan menurut informasi yang kami dapatkan kemarin malam masih ada yang melakukan penambangan,” ucapnya.
“Kami juga berharap kepada pemerintah daerah, baik Bupati, DPRD, maupun pihak terkait bisa segera menyelesaikan maslah ini, dan segera memperbaiki jalan yang terputus, Jangan sampai masyarakat lapisan bawah akan turun,” tegasnya.
Sementara sebelumnya itu Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan akan ada tim untuk melalukan penyelidikan atas kejadian terebut, terlebih kondisi jalan sudah hampir putus akibat longsor susulan yang terjadi pada Minggu (16/10/2022).
“Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu akan turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan terkait longsor,” ucapnya.
Sebelumnya, surat peringatan juga disampaikan PT Satui Bara Tama (BST) kepada PT MJAB agar menghentikan kegiatan tambang batubara yang berada di sekitar lingkungan pelabuhan PT BST, di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Surat tembusan kami kirimkan langsung ke Polda Kalsel, Bupati Tanah Bumbu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Lingkungan Hudip Provinsi Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu, Camat Satui dan Kapolsek Satui,” ucap General Affair PT BST, Habib Machdar Hasan Assegaf.
Sementara sebelumnya Direktur Utama PT MJAB, Elmi ketika ada dikonfirmasi awak media mengatakan, dia akan meminta kuasa hukum mereka untuk memberikan keterangan,
“Nanti sama kuasa hukum kami ya, nanti aku konfirmasi ke orangnya dulu,” pintanya sebelumnya.
Kemudian setelah beberapa hari ada keterangan resmi dari pihak PT MJAB, mengenai Jalan Longsor, kalau pihaknya dalam melakukan aktifitas penambangan memiliki perijinan lengkap.
U,ntuk diketahui jarak antara titik Longsor Jalan dengan IUP OP. PT MJAB adalah 200 mt atau dengan titik aktifitas kerja 261- 430 mt.
“Jadi bukan wilayah IUP PT. MJAB yang berada di jalan longsor tersebut, melainkan wilayah IUP lain.
Disana ada Arutmin Indonesia, Autum Bara Energi dan PT.Anugurah Borneo Coal.
“Meskipun izinnya sudah berakhir tapi sebelum nya ada aktifitas di sana. MJAB dulu dan kedepan, kami tidak pernah bekerja di luar IUP kami.
Terkait permasalahan jalan tambang yang digunakan PT. MJAB kami sudah menyelesaikan pembayaran terhadap pemilik lahan yang sebenarnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















