SuarIndonesia – Dua pegedar Narkotika, Burhan Efendy alias Fendy (48), dan Mahdi alias Zabes (37), ditangkap pada tempat berbeda, Sabtu (17/6/2023).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (20/6/2023), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Semua bersama barang buktinya dan keduanya dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.
Tersangka Ferdi warga Jalan Kelayan A Gg. Setuju Ujung RT. 14 di rumah bedakan (sewaan) Banjarmasin Selatan, ditangkap saat berada di rumah bersama barang bukti.
Barang bukti tersebut dua paket sabu-sabu berat 0,31 gram dalam sebuah buah timbangan digital, satu buah bong plastik dan lainnya.
Awalnya anggota endapatkan informasi bahwa tersangka Ferdi sering mengedarkan hingga penggeledahan rumah d ilantai depan ditemukan paket sabu yang berhamburan.
lantas ikumpulkan petugas di hadapan tersangka, dimasukan dalam plastik klip dengan berat bersih 0.09 gram.
Kemudian tersangka Fendy diminta petugas menunjukan penyimpanan lainya, ditemukan di lubang lantai dapur dua paket berat 0,22 gram.
Ketika tersangka Fendi hendak dibawa ke Mapolsek, anggota tanpa sengaja melihat ada orang mencurigakan sedang membuang sesuatu saat berada di Jalan Kelayan B tepatnya pinggir Jalan RT 20 Banjarmasin Selatan.
Pria tersebut yaitu tersangka Zabes warga Jalan KS Tubun Gang Tentram II RT 02 RW. 01 Banjarmasin Selatan, dan anggofa menyita barang bukti satu paket sabu berat bersih 0,68 . (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















