Suarindonesia – Dua tersangka pencuri berinisial AA aliaa Beben (40) dan SFA (37), diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Utara, saat berada di rumahnya.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin SIK, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria STRiK, saat dikonfirmasi Jum’at (17/10/2025), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pencuri bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 KUHP
Tersangka Beben warga Jalan Tteluk Tiram Gang apera VI RT. 42 Banjarmasin Barat, dan tersangka SFA warga Jalan Jahri Saleh Blok Pos 3 Banjarmasin Utara.
Keduanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Kharlinda (40), warga Jalan Jahri Saleh Komplek Wira Yuda Jalur 2 RT. 25 Banjarmasin Utara .
Anggota menyita barang bukti berupa satu Bilah senjata tajam jenis parang panjang 70 Cm, satu buah TV merk LG.
Dimana peristiwa terjadi pada Kamis (25/9/2025) silam, saat itu korban sedang tak berada di rumah, kemudian di beri kabar bahwa rumahnya telah ke bongkaran.
Lalu korban pulang dan sesampainya di rumah memang benar dalam keadaan berantakan.
Setelah di cek ternyata TV dan celengan yang ada dirumah sudah tidak ada lagi,kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Selanjutnya anggota menerima informasi mengenai keberadaan kedua tersangka, dan diringkus. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















