DUA PELAKU Hipnotis Asal Banjarmasin Diciduk

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Kapuas)

Pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Kapuas)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku hipnotis atau gendam dengan modus pengobatan penyakit.

“Benar, kedua pelaku berinisial BA (65) dan DA (51). Keduanya adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Kamis (16/1/2025.

Tertangkapnya kedua pelaku pria paruh baya ini, berawal dari laporan korban kepada Polisi yang terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu. Kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MI (65) warga Jalan Barito Kuala Kapuas.

Modus penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) yang dilakukan kedua pelaku tersebut, dengan cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanam sebuah benda gaib di depan rumahnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban, dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.

“Setelah itu pelaku mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk ke dalam Langgar tersebut, setelah berada di dalam Langgar pelaku dan korban duduk di dalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada di sebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan di badan korban,” katanya.

Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini, korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan satu buah kalung emas beserta mata kalung emas dan satu buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri dua buah cincin emas, memasukkannya ke dalam satu kantong plastik warna hitam, dan membungkusnya.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

“Kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan tiga hari,” terangnya.

Setelah sampai di rumah, korban MI menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut.

Setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang 5 ribu rupiah, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.

“Atas kejadian tersebut, korban MI merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” jelasnya dilansir dari AntaraNews.

Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin, dibatu oleh Polsek Banjarmasin Selatan, tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.

“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” demikian Abdul Kadir Jailani. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca