DUA PELAKU Hipnotis Asal Banjarmasin Diciduk

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Kapuas)

Pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Kapuas)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku hipnotis atau gendam dengan modus pengobatan penyakit.

“Benar, kedua pelaku berinisial BA (65) dan DA (51). Keduanya adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Kamis (16/1/2025.

Tertangkapnya kedua pelaku pria paruh baya ini, berawal dari laporan korban kepada Polisi yang terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu. Kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MI (65) warga Jalan Barito Kuala Kapuas.

Modus penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) yang dilakukan kedua pelaku tersebut, dengan cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanam sebuah benda gaib di depan rumahnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban, dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.

“Setelah itu pelaku mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk ke dalam Langgar tersebut, setelah berada di dalam Langgar pelaku dan korban duduk di dalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada di sebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan di badan korban,” katanya.

Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini, korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan satu buah kalung emas beserta mata kalung emas dan satu buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri dua buah cincin emas, memasukkannya ke dalam satu kantong plastik warna hitam, dan membungkusnya.

Baca Juga :   OPSEN PAJAK Kendaraan 66 Persen Sudah Berlaku, Kendala Operasi Didapati

“Kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan tiga hari,” terangnya.

Setelah sampai di rumah, korban MI menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut.

Setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang 5 ribu rupiah, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.

“Atas kejadian tersebut, korban MI merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” jelasnya dilansir dari AntaraNews.

Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin, dibatu oleh Polsek Banjarmasin Selatan, tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.

“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” demikian Abdul Kadir Jailani. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:47

MOTOGP CEKO 2026: Marc Marquez Juara, Ogura dan Bagnaia Finis 2-3

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47

PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Matchday 1

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:24

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca