DUA Bandar Residivis Narkoba Diciduk

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur AKP Bangkit (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang Januari 2025 (ANTARA/Muhammad SJ)

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur AKP Bangkit (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang Januari 2025 (ANTARA/Muhammad SJ)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua orang bandar sabu yang merupakan residivis narkoba, serta 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika lainnya dengan barang bukti 242,25 gram sabu-sabu sepanjang 2025.

“Kami tangkap dua residivis dengan kasus yang sama, berperan sebagai bandar dengan barang bukti 115 gram sabu-sabu,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya di Balikpapan, Kamis (6/2/2025).

“Keduanya berada di wilayah Balikpapan Barat, dan dominasi peredaran sabu di kecamatan itu,” tambahnya.

Kedua residivis tersebut baru bebas dari tahanan pada 2024, dan menjadi target operasi (TO) yang dipantau secara intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.

Periode Januari 2025, kata dia, personel juga menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti 127,25 gram sabu-sabu.

Kasus narkoba yang terungkap tersebut dari 20 laporan polisi (lp) dengan rincian 13 di Satresnarkoba Polresta dengan 14 tersangka, serta tujuh lainnya di Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta setempat dengan jumlah 10 tersangka.

Baca Juga :   SELESAIKAN TOL di Kota Nusantara OIKN Minta Dukungan Kementerian PU

Kasus narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polresta Balikpapan sepanjang tahun ini, didominasi jenis sabu-sabu untuk jenis lainnya seperti ganja dan obat-obatan masih nihil.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita tersebut apabila dikonservasi ke rupiah diperkirakan bernilai Rp363 juta, menurut dia, dapat menyelamatkan 1.200 masyarakat dari dampak sabu-sabu.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia menimpali lagi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada dan laporkan jika ketahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal,” katanya menambahkan.

Polresta Balikpapan secara konsisten dan masif untuk memberantas narkoba merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di seluruh wilayah hukum di kota yang dikenal Kota Minyak itu, tutur Bangkit dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca