SuarIndonesia – Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kalsel menjadi tujuan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Senin (4/12/2023)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo mengaku merasa sangat tersanjung dengan kunjungan anggota dewan dari NTB yang menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda.
Menurutnya, sejauh ini untuk Perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.
Rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB dipimpin oleh TGH. Mahalli Fikri, dirinya mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Wakil Rakyat “Rumah Banjar” karena menurutnya Kalsel ini merupakan salah satu yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut di atas.
“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.
Karena itulah, ujar TGH. Mahalli Fikri, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda ini, yaitu Kalimantan Selatan.
Pertemuan membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















