DPRD KALSEL Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P (tengah)

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P (tengah)

SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) finalisasi atau telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Proses finalisasi setelah dilaksanakannya rapat bersama anggota Pansus dan mitra kerja, termasuk Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, pada Selasa (1/7/2025)

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P ,menjelaskan bahwa rapat tersebut berfokus pada penyempurnaan akhir rancangan yang telah disusun.

Pansus juga secara khusus meminta masukan dari Biro Hukum sebagai mitra utama dalam pembahasan Raperda ini.

“Raperda ini sudah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tegas M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.

Ia berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :   KASUS MESIN EDC Bank, KPK: "Kerugian Negara Sementara Capai Rp700 M"

Menurutnya, Raperda ini memiliki peran krusial dalam memperkuat peran Biro Hukum serta tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dengan adanya perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tambahnya.

Perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman teknis dan substantif dalam proses penyusunan peraturan daerah, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan lebih tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca