SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) finalisasi atau telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Proses finalisasi setelah dilaksanakannya rapat bersama anggota Pansus dan mitra kerja, termasuk Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, pada Selasa (1/7/2025)
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P ,menjelaskan bahwa rapat tersebut berfokus pada penyempurnaan akhir rancangan yang telah disusun.
Pansus juga secara khusus meminta masukan dari Biro Hukum sebagai mitra utama dalam pembahasan Raperda ini.
“Raperda ini sudah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tegas M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.
Ia berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, Raperda ini memiliki peran krusial dalam memperkuat peran Biro Hukum serta tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan adanya perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tambahnya.
Perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman teknis dan substantif dalam proses penyusunan peraturan daerah, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan lebih tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















