DPRD KALSEL Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P (tengah)

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P (tengah)

SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) finalisasi atau telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Proses finalisasi setelah dilaksanakannya rapat bersama anggota Pansus dan mitra kerja, termasuk Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, pada Selasa (1/7/2025)

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P ,menjelaskan bahwa rapat tersebut berfokus pada penyempurnaan akhir rancangan yang telah disusun.

Pansus juga secara khusus meminta masukan dari Biro Hukum sebagai mitra utama dalam pembahasan Raperda ini.

“Raperda ini sudah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tegas M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.

Ia berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :   KASUS MESIN EDC Bank, KPK: "Kerugian Negara Sementara Capai Rp700 M"

Menurutnya, Raperda ini memiliki peran krusial dalam memperkuat peran Biro Hukum serta tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dengan adanya perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tambahnya.

Perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman teknis dan substantif dalam proses penyusunan peraturan daerah, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan lebih tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca