DLH Kaltim: Pemindahan Batu Bara sebagai Sumber Pencemaran!

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- Aktivitas pengangkut batu bara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Foto Ilustrasi -- Aktivitas pengangkut batu bara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

SuarIndonesia — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aktivitas pemindahan batu bara antar kapal atau Ship To Ship (STS) di perairan sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan yang memerlukan perhatian serius.

“Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS, dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, polusi debu batu bara menjadi persoalan utama dalam proses tersebut. Ketinggian alat angkut (grab crane) dari tongkang ke kapal induk (mother vessel) serta celah yang mungkin timbul di antara kedua kapal menjadi titik kritis yang dapat menyebabkan tumpahan dan penyebaran debu ke lingkungan perairan.

Untuk meminimalkan dampak tersebut, Rudiansyah menyarankan penggunaan teknologi penyemprot (sprayer) di area pemuatan baik di pelabuhan maupun saat aktivitas STS berlangsung. Fasilitas ini diyakininya dapat mengikat debu batu bara agar tidak mudah beterbangan.

“Selain it, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” tutur Rudiansyah dilansir dari ANTARANews.

DLH Kaltim juga secara tegas menolak metode pembersihan sisa batu bara di tongkang yang selama ini diajukan sejumlah pihak. Praktik pembersihan dengan memindahkan sisa material dari tongkang ke kapal yang lebih kecil dinilai tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah.

Baca Juga :   TIM SAR Gabungan Temukan Mayat Korban Tenggelam

Rudiansyah mengungkapkan DLH Kaltim secara konsisten tidak pernah menyetujui izin untuk kegiatan tersebut sejak tahun 2013. Alasannya, kata dia, sisa batu bara dari proses usaha tidak dapat dikategorikan sebagai limbah sesuai definisi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti kerangka hukum yang ada yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012, belum secara spesifik mengatur aktivitas pengangkutan hingga STS.

Regulasi tersebut hanya berfokus pada kegiatan di area tambang dan reklamasi pasca-tambang, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk aktivitas di luar area konsesi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
GELOMBANG Capai 2 Meter, Nelayan Kaltim Diminta Waspada!
KORUPSI INSENTIF GURU: Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim
QORI Murjani Raih Juara I MTQ Pelajar Internasional di Malaysia

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca