DLH Kaltim: Pemindahan Batu Bara sebagai Sumber Pencemaran!

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- Aktivitas pengangkut batu bara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Foto Ilustrasi -- Aktivitas pengangkut batu bara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

SuarIndonesia — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aktivitas pemindahan batu bara antar kapal atau Ship To Ship (STS) di perairan sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan yang memerlukan perhatian serius.

“Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS, dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, polusi debu batu bara menjadi persoalan utama dalam proses tersebut. Ketinggian alat angkut (grab crane) dari tongkang ke kapal induk (mother vessel) serta celah yang mungkin timbul di antara kedua kapal menjadi titik kritis yang dapat menyebabkan tumpahan dan penyebaran debu ke lingkungan perairan.

Untuk meminimalkan dampak tersebut, Rudiansyah menyarankan penggunaan teknologi penyemprot (sprayer) di area pemuatan baik di pelabuhan maupun saat aktivitas STS berlangsung. Fasilitas ini diyakininya dapat mengikat debu batu bara agar tidak mudah beterbangan.

“Selain it, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” tutur Rudiansyah dilansir dari ANTARANews.

DLH Kaltim juga secara tegas menolak metode pembersihan sisa batu bara di tongkang yang selama ini diajukan sejumlah pihak. Praktik pembersihan dengan memindahkan sisa material dari tongkang ke kapal yang lebih kecil dinilai tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah.

Baca Juga :   TIM SAR Gabungan Temukan Mayat Korban Tenggelam

Rudiansyah mengungkapkan DLH Kaltim secara konsisten tidak pernah menyetujui izin untuk kegiatan tersebut sejak tahun 2013. Alasannya, kata dia, sisa batu bara dari proses usaha tidak dapat dikategorikan sebagai limbah sesuai definisi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti kerangka hukum yang ada yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012, belum secara spesifik mengatur aktivitas pengangkutan hingga STS.

Regulasi tersebut hanya berfokus pada kegiatan di area tambang dan reklamasi pasca-tambang, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk aktivitas di luar area konsesi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
DIDUGA LOMPAT dari Jembatan Mahakam, BB Ditemukan Tewas Mengambang
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca