DLH Kaltim: Pemindahan Batu Bara sebagai Sumber Pencemaran!

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- Aktivitas pengangkut batu bara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Foto Ilustrasi -- Aktivitas pengangkut batu bara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

SuarIndonesia — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aktivitas pemindahan batu bara antar kapal atau Ship To Ship (STS) di perairan sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan yang memerlukan perhatian serius.

“Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS, dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, polusi debu batu bara menjadi persoalan utama dalam proses tersebut. Ketinggian alat angkut (grab crane) dari tongkang ke kapal induk (mother vessel) serta celah yang mungkin timbul di antara kedua kapal menjadi titik kritis yang dapat menyebabkan tumpahan dan penyebaran debu ke lingkungan perairan.

Untuk meminimalkan dampak tersebut, Rudiansyah menyarankan penggunaan teknologi penyemprot (sprayer) di area pemuatan baik di pelabuhan maupun saat aktivitas STS berlangsung. Fasilitas ini diyakininya dapat mengikat debu batu bara agar tidak mudah beterbangan.

“Selain it, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” tutur Rudiansyah dilansir dari ANTARANews.

DLH Kaltim juga secara tegas menolak metode pembersihan sisa batu bara di tongkang yang selama ini diajukan sejumlah pihak. Praktik pembersihan dengan memindahkan sisa material dari tongkang ke kapal yang lebih kecil dinilai tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rudiansyah mengungkapkan DLH Kaltim secara konsisten tidak pernah menyetujui izin untuk kegiatan tersebut sejak tahun 2013. Alasannya, kata dia, sisa batu bara dari proses usaha tidak dapat dikategorikan sebagai limbah sesuai definisi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti kerangka hukum yang ada yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012, belum secara spesifik mengatur aktivitas pengangkutan hingga STS.

Regulasi tersebut hanya berfokus pada kegiatan di area tambang dan reklamasi pasca-tambang, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk aktivitas di luar area konsesi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8
DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung
50 PERUSAHAAN Terkait Karhutla Disegel di 8 Provinsi, 4 di Kaltim
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:03

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:24

JEPANG Kerahkan Kapal dan Helikopter Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca