SuarIndonesia – Diungkit aliran aliran dana tRp 13,6 M (Miliar) yang diterima Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Dwijono Putrohadi Sutopo, di persidangan dugaan korupsi pengalihan IUP Tanbu.
Sidang, menghadirkan dua saksi ahli dan keterangan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, berlangsung hingga Senin (23/5/2022) malam.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dalam sidang dihadirkan dua saksi ahli oleh penasihat hukum yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakir dan pakar hukum tata negara, Dr Margarito Kamis.
Keduanya dimintai keterangan sebagai ahli di bawah sumpah secara terpisah.
Kepada ahli Dr Mudzakir, ditanyakan melalui perumpamaan apakah transaksi pinjam-meminjam uang oleh seorang kepala dinas seseorang pengusaha di Tahun 2015 dapat diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi terkait pengurusan pengalihan IUP milik perusahaan si pengusaha pada Tahun 2011.
Secara singkat, ahli Dr Mudzakir mengatakan, apakah suatu transaksi pinjam meminjam dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi atau suap tergantung pada ikrar kesepakatan awal.
“Pinjam-meminjam dalam bahasa hukum tetap pinjam meminjam, artinya ada pemilik dana dan peminjam dana. Harus ada kesepakatan pinjaman terebut.
Dalam hal pinjam-meminjam, kewajiban peminjam harus mengembalikan dana ke yang meminjamkan.
Itu dibolehkan dan tidak bisa diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar ahli.
Sedangkan esensi suap kata dia harus ada pihak pemberi suap, kedua penyelenggara negara bersedia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.
“Tinggal dibuktikan apakah itu kesepakatan itu ada atau tidak,” terangnya lagi.
Selanjutnya kepada ahli Margarito ditanyakan juga melalui perumpamaan mekanisme pertanggungjawaban suatu produk hukum berupa SK yang diterbitkan Bupati terkait IUP di Tahun 2011, dimana saat itu kewenangan terkait IUP berada pada kepala daerah tingkat II.
Lalu ahli Margarito mengatakan, dengan perumpamaan demikian, Bupati menjadi satu-satunya orang di lingkup pemerintahan tingkat II yang berkewenangan menerbitkan produk hukum terkait IUP.
“Dari ilmu administrasi negara, kewenangan cuma ditemukan di dalam UU didefinisikan di UU tidak ada di tempat lain. Bupati adalah satu satunya pejabat yang berkewenangan menerbitkan IUP,” ujar Margarito.
Adanya kesalahan administrasi menurutnya adalah hal yang biasa dan dapat diperbaiki, sepanjang tidak bersinggungan dengan persoalan pidana yang mendasari terjadinya kesalahan administrasi tersebut.
Dalam sidang yang masih berlangsung sekitar pukul 22.20 Wita ini, pemeriksaan terhadap terdakwa juga sekaligus dilaksanakan.
Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa aliran dana total Rp 13,6 miliar lebih yang diterima dari Almarhum (Alm) Henry Soetio baik melalui kartu ATM atas nama Yudi Aron merupakan utang-piutang dan bukan merupakan suap.
Pasalnya kata terdakwa, uang itu diserahkan kepadanya melalui ATM atas nama Yudi Aron di Tahun 2015 jauh setelah adanya pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN milik Alm Henry Soetio di Tahun 2011 lalu.
“Pinjaman itu karena adik saya yang bilang mau kerja (usaha) jadi saya komunikasikan ke Alm Pak Henry dan disetujui walaupun tidak seluruhnya dan bertahap karena saya ajukan (pinjaman) Rp 20 miliar,” terang terdakwa.
Diakui terdakwa, dana tersebut yang dijadikan sebagian modal untuk mendirikan PT BMPE yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa dan untuk membiayai operasional kerja PT BMPE yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
Meski demikian, tak ditampiknya pula dari dana tersebut juga ada yang digunakan untuk keperluan di luar operasional perusahaan seperti transfer kepada isterinya, isteri mudanya dan sejumlah keperluan lainnya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah aliran dana tersebut ada yang turut mengalir kepada Bupati Tanbu saat itu, terdakwa mengatakan tidak ada.
Selesai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















