DIUNGKIT Dana Rp 13,6 M Diterima Mantan Kadis ESDM Tanbu dan Sidang Hadirkan Dua Saksi Ahli

- Penulis

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diungkit aliran aliran dana tRp 13,6 M (Miliar)  yang diterima Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Dwijono Putrohadi Sutopo, di persidangan dugaan korupsi pengalihan IUP Tanbu.

Sidang,  menghadirkan dua saksi ahli dan keterangan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, berlangsung hingga Senin (23/5/2022) malam.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dalam sidang dihadirkan dua saksi ahli oleh penasihat hukum yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakir dan pakar hukum tata negara, Dr Margarito Kamis.

Keduanya dimintai keterangan sebagai ahli di bawah sumpah secara terpisah.

Kepada ahli Dr Mudzakir, ditanyakan melalui perumpamaan apakah transaksi pinjam-meminjam uang oleh seorang kepala dinas seseorang pengusaha di Tahun 2015 dapat diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi terkait pengurusan pengalihan IUP milik perusahaan si pengusaha pada Tahun 2011.

Secara singkat, ahli Dr Mudzakir mengatakan, apakah suatu transaksi pinjam meminjam dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi atau suap tergantung pada ikrar kesepakatan awal.

“Pinjam-meminjam dalam bahasa hukum tetap pinjam meminjam, artinya ada pemilik dana dan peminjam dana. Harus ada kesepakatan pinjaman terebut.

Dalam hal pinjam-meminjam, kewajiban peminjam harus mengembalikan dana ke yang meminjamkan.

Itu dibolehkan dan tidak bisa diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar ahli.

Sedangkan esensi suap kata dia harus ada pihak pemberi suap, kedua penyelenggara negara bersedia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.

“Tinggal dibuktikan apakah itu kesepakatan itu ada atau tidak,” terangnya lagi.

Selanjutnya kepada ahli Margarito ditanyakan juga melalui perumpamaan mekanisme pertanggungjawaban suatu produk hukum berupa SK yang diterbitkan Bupati terkait IUP di Tahun 2011, dimana saat itu kewenangan terkait IUP berada pada kepala daerah tingkat II.

Lalu ahli Margarito mengatakan, dengan perumpamaan demikian, Bupati menjadi satu-satunya orang di lingkup pemerintahan tingkat II yang berkewenangan menerbitkan produk hukum terkait IUP.

“Dari ilmu administrasi negara, kewenangan cuma ditemukan di dalam UU didefinisikan di UU tidak ada di tempat lain. Bupati adalah satu satunya pejabat yang berkewenangan menerbitkan IUP,” ujar Margarito.

Baca Juga :   SISWI SD jadi Korban Pelecehan Oknum Guru di Banjarmasin, Polisi Turun Tangan

Adanya kesalahan administrasi menurutnya adalah hal yang biasa dan dapat diperbaiki, sepanjang tidak bersinggungan dengan persoalan pidana yang mendasari terjadinya kesalahan administrasi tersebut.

Dalam sidang yang masih berlangsung sekitar pukul 22.20 Wita ini, pemeriksaan terhadap terdakwa juga sekaligus dilaksanakan.

Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa aliran dana total Rp 13,6 miliar lebih yang diterima dari Almarhum (Alm) Henry Soetio baik melalui kartu ATM atas nama Yudi Aron merupakan utang-piutang dan bukan merupakan suap.

Pasalnya kata terdakwa, uang itu diserahkan kepadanya melalui ATM atas nama Yudi Aron di Tahun 2015 jauh setelah adanya pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN milik Alm Henry Soetio di Tahun 2011 lalu.

“Pinjaman itu karena adik saya yang bilang mau kerja (usaha) jadi saya komunikasikan ke Alm Pak Henry dan disetujui walaupun tidak seluruhnya dan bertahap karena saya ajukan (pinjaman) Rp 20 miliar,” terang terdakwa.

Diakui terdakwa, dana tersebut yang dijadikan sebagian modal untuk mendirikan PT BMPE yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa dan untuk membiayai operasional kerja PT BMPE yang bergerak di bidang pertambangan batubara.

Meski demikian, tak ditampiknya pula dari dana tersebut juga ada yang digunakan untuk keperluan di luar operasional perusahaan seperti transfer kepada isterinya, isteri mudanya dan sejumlah keperluan lainnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah aliran dana tersebut ada yang turut mengalir kepada Bupati Tanbu saat itu, terdakwa mengatakan tidak ada.

Selesai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca