SuarIndonesia – Tidak diterimanya gugatan warga Kampung Batuah soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin mengenai program revitalisasi Pasar Batuah oleh majelis hakim di PTUN Banjarmasin diklaim sudah diprediksi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengaku, tidak diterimanya gugatan yang memperkarakan SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 itu sudah diperkirakan pihaknya sejak awal.
Ia menganggap bahwa yang menjadi objek gugatan oleh warga sebagai penggugat itu adalah SK Wali Kota.
“Dan SK tersebut sifatnya hanya penegasan dari Peraturan Menteri maka seharusnya itu memang bukan ranahnya PTUN Banjarmasin,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Selain itu, Jefrie menambahkan majelis hakim PTUN Banjarmasin memiliki pandangan tersendiri dalam putusannya tersebut. Yakni objek yang diperkarakan sudah mengarah keluar dari ranah PTUN, yakni terkaig kepemilikan lahan.
“lPTUN Banjarmasin dalam putusannya menilai bahwa ini seharusnya sengketanya adalah objek tanahnya, makanya itu harus diselesaikan di perdata dan ini tidak sesuai ranahnya di PTUN. Jadi memang ini arahnya ke perdata,” ungkapnya.
Baca Juga :
CUMA Lewat Diskusi Non-Formal Tanpa Kajian Khusus, Revitalisasi Pasar Batuah
Alhasil, menurutnya arah yang diperkarakan penggugat dalam persidangan, yakni warga Kampung Batuah merupakan ranah di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Karena itu, ia menegaskan bahwa SK Wali Kota terkait Program Strategis Daerah berupa Revitalisasi Pasar Batuah tetap sah dan berlaku. Namun, bukan berarti Pemko pasti akan melakukan upaya pengembalian aset dalam waktu dekat ini.
“Soal langkah selanjutnya itu tergantung dinas teknis yang bersangkutan (Disperdagin Kota Banjarmasin). Kami hanya berupaya menunjukkan bukti di persidangan kalau aset di Pasar Batuah itu memang milik Pemko Banjarmasin,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui putusan tersebut dibacakan secara E-Court pada Rabu (7/9) yang lalu dan bisa dilihat di laman resmi PTUN Banjarmasin yakni http://sipp.ptun-banjarmasin.go.id.
Poin pertama dalam amar putusan menyatakan penetapan nomor 13/PEN/2022/PTUNBJM tanggal 15 Juni 2022 yang pada pokoknya menolak permohonan penundaan pelaksanaan SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang revitalisasi Pasar Batuah yang bersumber dari APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.
Kemudian pada point II Dalam Eksepsi : menyatakanp menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut.
Sementara pada point ketiga, Dalam Pokok Perkara ada Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, kemudian 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 427 ribu.
Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan menerangkan putusan ini belum menyentuh tentang pokok perkara, yang mana objeknya adalah SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tentang revitalisasi Pasar Batuah.
“Tergugat mengajukkan eksepsi dalam jawabannya. Nah menurut majelis eksepsi tentang kompetensi absolut ini terbukti oleh majelis, sehingga terkait dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut ini, majelis tidak lagi mempertimbangkan pokok perkaranya,” ucapnya pada awak media, Kamis (9/9/2022).
Baca Juga :
BATAL, Undangan Dialog Warga Pasar Batuah dengan Walikota Soal Revitalisasi
Menanggapi hal itu, kuasa hukum warga Batuah, Syaban Husin Mubarak mengaku sudah mengetahui tidak diterimanya gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Banjarmasin. Namun ia masih belum memutuskan apa langkah selanjutnya yang diambil pihaknya terkait hasil tersebut.
“Kita masih mempelajari mehgapa putusan dari majelis hakim di PTUN Banjarmasin tidak menerima gugatan kami,” ucapnya saat dihubungi awak media Kamis (8/9/2022) malam.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan warga kampung Batuah untuk membahas langkah apa yang selanjutnya diambil.
“Apakah kami akan banding atau kami gugat ulang, nanti secepatnya akan kita tentukan sikap setelah berdiskusi dengan warga,” ujarnya.
Baca Juga :
Disinggung mengenai gugatan yang salah kamar lantaran gugatan PTUN Banjarmasin mengarahnya ke perdata, Syaban mengaku bingung.
Ia tegas menerangkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mendalilkan masalah kepemilikan lahan dalam gugatan tersebut.
“Makanya kita juga bingung, yang kita gugat kan disana padahal masalah SK Wali Kota. Artinya SK itu diterbitkan tidak melibatkan aspirasi masyarakat. Tidak berbicara itu masalah lahan masyarakat, cuma dikuasai oleh masyarakat yang kena dampak SK,” pungkasnya. (SU)