Saksi dari pihak tergugat (Pemko Banjarmasin) Kabid PSDP Disperdagin Banjarmasin, M Ridho Satria saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim.(Foto/Ist)
SuarIndonesia – Sidang perkara sengketa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin terkait program strategis daerah berupa Revitalisasi Pasar Batuah kembali dilanjutkan pada Rabu (6/7/2022).
Sidang dengan agenda penyampaian saksi dari pihak tergugat yakni Pemko Banjarmasin ini berjalan cukup lama dibanding sidang sebelumnya, yakni selama enam jam.
Saksi yang dihadirkan pihak tergugat ada dua orang yakni Kabid PSDP di Disperdagin Banjarmasin, M Ridho Satria dan Lurah Kuripan, Yoyok Hardianto.
Dalam persidangan, Ridho menjelaskan prosedur terbitnya SK Wali Kota Banjarmasin, Nomor 109 tahun 2022, tentang program strategis daerah. SK itu sendiri menurut keterangannya, adalah terusan perda Nomor 6, tentang RPJMD Tahun 2021 hingga 2026.
“Di sana ada visi peningkatan. Melalui 20 program prioritas pemerintah daerah. Salah satunya di poin nomor 11 dan 13, yakni melaksanakan pembangunan pasar tradisional,” jelasnya.
Kemudian, ada pula di RPJMD Tahun 2016 hingga 2021, salah satunya memuat peningkatan ekonomi. Dalam hal ini, berdasarkan hal itu Disperdagin Banjarmasin di Tahun 2019 lantas menyusun program revitalisasi Pasar Batuah.
Baca Juga :
RUANG Dialog Dibuka Pedagang Pasar Batuah, dan Mereka Minta Tambah Kompensasil
“Anggarannya, sebesar Rp20 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran daerah, kami mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian di bulan Februari Tahun 2021, melalui dana tugas pembantuan dengan anggaran yang diajukan sebesar Rp21,5 miliar,” jelasnya.
Setelah itu, menurut Ridho, tim dari Kementerian Perdagangan pun datang ke Banjarmasin pada 21 September 2021 mengunjungi Pasar Batuah. Tujuannya Mengecek langsung kondisi Pasar Batuah.
“Pihak kementerian juga mengecek seluruh kawasan termasuk kawasan pemukiman. Yang didampingi Plt Disperdagin Banjarmasin,” jelasnya.
Lalu, tepat pada 1 Desember 2021 rapat bersama pimpinan beserta SKPD terkait pun digelar di ruang Sekdako Banjarmasin.
Hasilnya disepakati, untuk menerbitkan SK Wali Kota Banjarmasin tentang program Revitalisasi Pasar Batuah.
“Pada tanggal 15 Desember 2021, dilakukan persetujuan SK Wali Kota Banjarmasin. Dan Januari 2022, SK tersebut ditetapkan,” tambahnya.
Saat menjelaskan hal itu, majelis hakim lantas mempertanyakan kajian mengapa Pasar Batuah yang diajukan.
Ridho menjawab bahwa karena lahan berdirinya pasar tersebut memang milik Pemko Banjarmasin.
Kemudian, pasar tersebut tidak memiliki fasilitas pendukung lainnya alias tidak layak sebagai pasar dan sepi kunjungan.
Dijelaskan Ridho pula, bahwa pemko melalui Disperdagin Banjarmasin mengelola sebanyak 25 pasar. Salah satunya Pasar Batuah.
Majelis hakim juga lantas menanyakan apakah tidak ada pembanding pasar yang lainnya sehingga yang ditunjuk pasar batuah.
Terkait hal itu, Ridho menjelaskan ada. Yakni Pasar Pandu dan Kuripan. Namun karena kedua pasar itu luas lahannya kurang memadai untuk direvitalisasi, maka dipilihlah Pasar Batuah.
Di sisi lain, dalam persidangan, Ridho mengakui bahwa memang tidak ada kajian secara khusus terkait program revitalisasi yang memutuskan Pasar Batuah.
Baca Juga :
KOMNAS HAM RI Janjikan Mediasi Pedagang Pasar Batuah di Awal Juni
Ia menyebut hal tersebut diputuskan berdasarkan diskusi non formal bersama Kepala Disperdagin Banjarmasin di Tahun 2019 lalu.
“Lalu sosialisasi program ini tidak dilakukan secara resmi. Hanya disosialisasikan lewat petugas retribusi pasar kepada pedagang bahwa ada rencana melakukan revitalisasi pasar,” jelasnya.
Lebih jauh, majelis hakim pun juga menanyakan, apakah ada upaya sosialisasi sebelum terbitnya SK revitalisasi Pasar Batuah kepada warga.
Terkait hal itu, Ridho menjawab, bahwa sebelum SK terbit, pihaknya menyampaikan rencana itu melalui petugas retribusi. Tepatnya, pada tahun 2019 dan Tahun 2020.
“Dari laporan petugas, tanggapan pedagang cukup baik. Kami hanya melakukan penyampaian rencana revitalisasi pasar itu kepada pedagang. Tidak pada penghuni,” ucapnya.
Sementara itu, dalam persidangan, saat kuasa hukum tergugat bertanya pada saksi, tentang landasan program revitalisasi Pasar Batuah.
Terkait hal itu, Ridho menyampaikan bahwa sesuai amanah Permendag Nomor 66 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2021, revitalisasi Pasar Batuah harus dibangun di tahun 2022.
Itu sering dengan adanya upaya yang sudah dilakukan sebelumnya. Dijelaskan Ridho, di tahun 2018 pihaknya melakukan pendataan pasar secara umum terkait kondisi bangunan dan berapa jumlah pedagang.
Pendataan itu juga dilanjutkan di tahun 2019 pendataan lagi. Pun demikian di tahun 2022. Berdasarkan hasil pendataan tersebut Ridho menjelaskan bahwa Pasar Batuah, adalah pasar harian, yang ditagih retribusi adalah pedagang.
Sedangkan penghuni, tidak pernah ditarik apa-apa.
Di sisi lain, Ridho juga menekankan bahwa dari seluruh persyaratan yang dikemukakan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Pasar Batuah sudah temasuk dalam kriteria program revitalisasi.
Selanjutnya, dari pihak kuasa hukum penggugat. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menanyakan apakah sejak tahun 1995 atau selama 30 tahun ada upaya pemko untuk membangun dan merawat pasar.
Terkait hal itu, Ridho, mengaku bahwa pemko tidak pernah melakukan pembangunan. Tapi di Tahun 2017 lalu, pemko pernah membangunkan fasilitas umum berupa toilet dan kamar mandi umum.
Kemudian, dari jalannya persidangan itu pula terkuak, bahwa Wali Kota Banjarmasin, ternyata pernah mendapatkan teguran dari Kementerian Perdagangan akibat belum berjalannya program revitalisasi Pasar Batuah.
Dari jalannya persidangan tersebut, Kuasa Hukum Warga Penghuni Pasar Batuah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Syaban Husin Mubarak, menilai bahwa kian ke sini persoalan semakin menjadi jelas.
Pihaknya berpandangan bahwa SK yang dikeluarkan tergolong baru. Dikeluarkan yakni pada bulan Januari Tahun 2022. Sedangkan wacana program tersebut, sudah digembar-gemborkan bertahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga :
“Jadi kami anggap, SK itu cacat secara prosedur,” tekannya, ketika diwawancarai seusai persidangan.
Hal itu diutarakan Syaban bukan tanpa alasan, mengingat terbitnya SK, tidak pernah melibatkan aspirasi masyarakat.
“Melihat fakta sementara, kami berkeyakinan dan berharap, bahwa SK itu cacat prosedur. Hanya berdasarkan adanya permendag saja tentang adanya revitalisasi,” ucapnya.
Lalu, dari keterangan saksi, Syaban juga melihat bahwa tidak ada upaya pemko mengkaji dampak sosial serta historisnya kawasan Pasar Batuah. Itu sangat disayangkan pihaknya.
“Yang ada hanya program dan program. Jadi apakah ini program untuk masyarakat atau hanya proyek pemerintah,” cecarnya.
“Semestinya, bila ini berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat maka mestinya dipikirkan juga dampaknya,” tekannya.
Di sisi lain, Syaban pun lantas menekankan bahwa pada sidang lanjutan yang bakal digelar dua pekan mendatang atau pada tanggal 20 Juli nantinya, pihaknya bakal menyampaikan bukti surat menyurat tambahan ke majelis hakim.
“Pertama, tentang penghuni yang selalu membayar PBB. Jadi, warga bukan termasuk kategori pemilik bangunan liar. Mereka juga punya KTP yang domisilinya di situ,” jelasnya.
Sedangkan saksi, pihaknya akan mendatangkan dua orang saksi nantinya.
Terpisah, selaku kuasa hukum Wali Kota Banjarmasin, Erick Ludfyansyah tidak berkomentar banyak terkait adanya tudingan bahwa SK yang dikeluarkan cacat prosedur.
Ia menekankan bahwa persoalan apakah SK yang dikeluarkan itu cacat prosedur atau tidak, adalah kewenangan hakim yang menentukan.
Disinggung terkait sidang lanjutan nantinya, Erick mengaku juga bakal mendatangkan saksi ahli.
“Sedang kami pertimbangkan siapa dan darimana nantinya. Sedangkan di sidang hari ini, selain mendatangkan dua orang saksi fakta, kami hanya menambahkan bukti surat sebanyak 15 bukti surat,” pungkasnya. (SU)