DITAHAN Penodong Sajam ke Imam Tarawih

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Masjid Baitul Arif, Samarinda yang merupakan TKP aksi penodongan senjata tajam ke imam shalat tarawih. (Foto: ANTARA/A Rifandi)

Tampak Masjid Baitul Arif, Samarinda yang merupakan TKP aksi penodongan senjata tajam ke imam shalat tarawih. (Foto: ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, menahan seorang pria berinisial SF (48) yang melakukan penodongan senjata tajam kepada imam shalat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025,” kata Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Aksarudin Adam di Samarinda, Rabu (5/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus penodongan imam shalat tarawih itu terjadi pada Senin (3/3) sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat itu, masyarakat sedang melaksanakan shalat tarawih di Masjid Baitul Arif. Tiba-tiba, SF datang ke masjid sambil berteriak-teriak sehingga mengganggu ketenangan jamaah.

“Pelaku kemudian masuk melalui pintu samping dan mengacungkan dua bilah senjata tajam, berupa parang sepanjang 45 sentimeter di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 sentimeter di tangan kiri,” ujar Aksarudin.

SF kemudian mendekati imam masjid dengan senjata tajam di tangannya. Namun, sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandung pelaku yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) segera memeluk SF.

Para jamaah yang sedang shalat tarawih pun segera berupaya mengamankan pelaku dan merebut senjata tajam yang dibawanya.

“Warga yang sedang melaksanakan shalat tarawih segera mengamankan pelaku dan senjata tajam tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mengamankan SF beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui bahwa SF membawa senjata tajam tanpa izin, yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Saat ini, SF telah diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik,” tutur Aksarudin dilansir dari AntaraNews.

Video aksi pelaku yang membuat kericuhan pada saat warga sedang shalat berjamaah tarawih tersebut viral di media sosial setempat.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah mendengar suara pengeras masjid saat ibadah tarawih berjamaah sedang berlangsung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik
PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca