TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terungkap pelaku percobaan pemerkosaan di kawasan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin.

Ini dilakukan anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan pelaku  bernisial HR alias Bolang (22), seharinya sebagai pemulung di amankan.

Dari keterangan, Kamis (16/4/2026) semua  berdasarkan laporan korban YR, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Berdasarkan laporan korban YR, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ketika berada kawasan Jalan Japri Zam-zam, Kota Banjarmasin, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.25 WITA.

Dugaan percobaan pemerkosaan ini sendiri berawal dari korban usai melaksanakan salat Magrib di dalam rumah.

Secara tiba-tiba, seorang pria tak dikenal masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Pelaku kemudian berupaya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.

Korban yang terkejut langsung melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Dalam upaya mempertahankan diri, korban sempat melukai pelaku menggunakan silet serta menggigit tangan pelaku.Perlawanan tersebut membuat korban berhasil melarikan diri dari dalam rumah, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Merasa trauma atas peristiwa, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, satu bilah silet, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca