DISEPAKATI Pimpinan DPD Dipilih Lewat Sistem

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 00:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD. (CNNIndonesia/MuhammadAriefBimaputra)

Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD. (CNNIndonesia/MuhammadAriefBimaputra)

SuarIndonesia — Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD.

Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/4/2024), yang dipimpin langsung Ketua DPD La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Sultan Najamudin dan Nono Sampono.

“Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?” tanya Nono yang dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir.

Rapat ini juga menghapus aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD perihal tak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Rapat Paripurna ini sempat dihujani interupsi dari para senator yang hadir.

Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu yang berbeda pendapat ihwal Tatib DPD RI. Kubu pertama ialah mereka yang menyetujui tanpa catatan, sedangkan kubu kedua yang menyetujui dengan catatan.

Baca Juga :   DISITA! 6 Kosmetik dan Obat Pelangsing Berbahaya

Ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan apa yang diputuskan di rapat hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang).

Ia mengatakan proses pengambilan keputusan berjalan panjang dengan dinamika yang tinggi dan demokratis.

“Dan akhirnya semua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan,” ujar Sultan, mengutip dari CNNIndonesia.

Sementara itu, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.

Ia menyebut pasal yang disahkan hari ini merupakan hasil dari harmonisasi yang bersumber dari Pansus dan Timja. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:08

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Selasa, 14 April 2026 - 00:10

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Rabu, 8 April 2026 - 23:38

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Senin, 30 Maret 2026 - 20:12

WFA Pemprov Kaltara Hemat Listrik-Air Rp230 Juta Sebulan

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:04

POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru

Headline

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca