DISITA! 6 Kosmetik dan Obat Pelangsing Berbahaya

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kosmetik dan obat pelangsing berbahaya yang disita Polda Sulsel dan BPOM Makassar. (CNN Indonesia/Ilham)

Kosmetik dan obat pelangsing berbahaya yang disita Polda Sulsel dan BPOM Makassar. (CNN Indonesia/Ilham)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyita enam produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maksi Glow, Besti Glow, ada enam,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Jumat (8/11/2024).

Produk-produk yang disita langsung diserahkan ke BPOM Makassar untuk diperiksa di laboratorium agar dapat diketahui bahan-bahan yang digunakan tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, GG dan NRL,” ungkapnya dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Kapolda Sulsel menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya yang mengandung berbahaya, dengan Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” katanya.

Baca Juga :   INDISIPLINER Seorang Anggota Polresta Palangka Raya Dipecat

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hariani.

Kemudian kosmetik mengandung zat berbahaya yakni, Raja Glow My Body Slim.

“Ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” ungkapnya.

Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkandung zat raksa atau merkuri.

“Mira Hayati Lightening Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” jelasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca