DISEGEL Tiga Lokasi Penjualan Ikan Arwana Ilegal

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Y. Suharto (dua kiri) saat konferensi pers penyegelan tiga tempat penjualan arwana ilegal. (Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Y. Suharto (dua kiri) saat konferensi pers penyegelan tiga tempat penjualan arwana ilegal. (Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Stasiun PSDKP Pontianak menyegel tiga lokasi yang diduga menjadi tempat praktik jual beli ilegal ikan arwana super red tanpa izin resmi.

“Penyegelan dilakukan pada 11 dan 17 April 2025, menyusul laporan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak,” kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Y. Suharto saat menggelar konferensi Pers di Sungai Kakap, Jumat (25/4/2025).

Dia menyatakan bahwa ikan arwana super red masuk daftar jenis ikan yang dilindungi. Setiap aktivitas pemanfaatan dan perdagangannya wajib dilengkapi dengan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

“Penyegelan ini dilakukan karena pelaku tidak mengantongi SIPJI dan SAJI, padahal itu syarat wajib dalam pemanfaatan ikan dilindungi,” tutur Bayu.

Tiga lokasi yang disegel masing-masing Kompleks Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ditemukan 399 ekor ikan arwana super red diduga milik seseorang berinisial AHA; Kuala Kasi sebanyak 152 ekor ikan arwana super red diduga milik AG selaku pemilik tempat penampungan PT TCS dan Kuntapunia, serta tempat tinggal AG yang juga menjadi lokasi penemuan ikan dilindungi.

Bayu menjelaskan pelaku sempat memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Golden Light untuk ekspor arwana ke China. Namun, perjanjian tersebut telah dicabut sejak Oktober 2024 dan hingga kini pelaku belum mengurus izin baru.

“Setelah PKS dicabut, mereka belum mengurus izin baru. Itu pelanggaran yang kami tindak. Saat ini kami hentikan sementara seluruh kegiatan usaha,” kata Bayu.

Baca Juga :   PENCARIAN Korban Kapal Cepat Tenggelam Dihentikan Tim SAR

Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan dalam pengawasan lanjutan, PSDKP juga menemukan indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam pembelian ikan arwana ilegal.

Lokasi kedua yang diperiksa, yakni di Paris dan Ruhkoko Bali Masa II, tempat WNA tersebut disebut membeli ikan langsung dari Putussibau dan dikirim ke Pontianak.

“Dia tercatat sebagai komisaris perusahaan, sementara istrinya menjabat direktur utama. Sementara di lokasi pertama, tidak ditemukan keterlibatan pihak asing,” kata Bayu, dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Da juga menjelaskan bahwa arwana super red merupakan ikan endemik Kalimantan Barat yang masuk appendix II CITES, serta ditetapkan sebagai jenis ikan dilindungi oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.

Pelaku usaha yang memanfaatkan spesies ini wajib memiliki izin resmi, guna menjaga kelestarian sumber daya ikan dari ancaman eksploitasi ilegal.

“Legalitas usaha bukan hanya kewajiban hukum, tapi komitmen bersama untuk menjaga spesies langka ini dari kepunahan,” kata dia.

Dua orang pelaku yang terjaring operasi berpotensi dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 jo Pasal 4 Ayat 2 Permen KP No. 61 Tahun 2018 dan Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 3 Ayat 2 huruf D Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 dengan sanksi mencakup denda hingga pencabutan izin usaha. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca