DISEGEL Tiga Lokasi Penjualan Ikan Arwana Ilegal

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Y. Suharto (dua kiri) saat konferensi pers penyegelan tiga tempat penjualan arwana ilegal. (Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Y. Suharto (dua kiri) saat konferensi pers penyegelan tiga tempat penjualan arwana ilegal. (Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Stasiun PSDKP Pontianak menyegel tiga lokasi yang diduga menjadi tempat praktik jual beli ilegal ikan arwana super red tanpa izin resmi.

“Penyegelan dilakukan pada 11 dan 17 April 2025, menyusul laporan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak,” kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Y. Suharto saat menggelar konferensi Pers di Sungai Kakap, Jumat (25/4/2025).

Dia menyatakan bahwa ikan arwana super red masuk daftar jenis ikan yang dilindungi. Setiap aktivitas pemanfaatan dan perdagangannya wajib dilengkapi dengan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

“Penyegelan ini dilakukan karena pelaku tidak mengantongi SIPJI dan SAJI, padahal itu syarat wajib dalam pemanfaatan ikan dilindungi,” tutur Bayu.

Tiga lokasi yang disegel masing-masing Kompleks Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ditemukan 399 ekor ikan arwana super red diduga milik seseorang berinisial AHA; Kuala Kasi sebanyak 152 ekor ikan arwana super red diduga milik AG selaku pemilik tempat penampungan PT TCS dan Kuntapunia, serta tempat tinggal AG yang juga menjadi lokasi penemuan ikan dilindungi.

Bayu menjelaskan pelaku sempat memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Golden Light untuk ekspor arwana ke China. Namun, perjanjian tersebut telah dicabut sejak Oktober 2024 dan hingga kini pelaku belum mengurus izin baru.

“Setelah PKS dicabut, mereka belum mengurus izin baru. Itu pelanggaran yang kami tindak. Saat ini kami hentikan sementara seluruh kegiatan usaha,” kata Bayu.

Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan dalam pengawasan lanjutan, PSDKP juga menemukan indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam pembelian ikan arwana ilegal.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Lokasi kedua yang diperiksa, yakni di Paris dan Ruhkoko Bali Masa II, tempat WNA tersebut disebut membeli ikan langsung dari Putussibau dan dikirim ke Pontianak.

“Dia tercatat sebagai komisaris perusahaan, sementara istrinya menjabat direktur utama. Sementara di lokasi pertama, tidak ditemukan keterlibatan pihak asing,” kata Bayu, dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Da juga menjelaskan bahwa arwana super red merupakan ikan endemik Kalimantan Barat yang masuk appendix II CITES, serta ditetapkan sebagai jenis ikan dilindungi oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.

Pelaku usaha yang memanfaatkan spesies ini wajib memiliki izin resmi, guna menjaga kelestarian sumber daya ikan dari ancaman eksploitasi ilegal.

“Legalitas usaha bukan hanya kewajiban hukum, tapi komitmen bersama untuk menjaga spesies langka ini dari kepunahan,” kata dia.

Dua orang pelaku yang terjaring operasi berpotensi dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 jo Pasal 4 Ayat 2 Permen KP No. 61 Tahun 2018 dan Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 3 Ayat 2 huruf D Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 dengan sanksi mencakup denda hingga pencabutan izin usaha. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming
KARHUTLA Kalbar: Tiga Helikopter CH-47 Chinook Jepang Perkuat Pemadaman
ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca