SuarIndonesia -Diduga “dipetieskan” (tidak ditindaklanjuti) sebuah kasus yang telah sekian lama dilaporkan tentang adanya mafia tanah melibatkan oknum aparat pemerintah desa.
“Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana mafia tanah berkedok oknum yang mampu mengubah status kepimilikan hak orang lain, tapi juga mampu mengendalikan pemerintahan desa,” kata Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, kuasa hukum dari Sofyan Hutapea, selaku pelopor, kepada awak media, Selasa (15/7/2025),
Dikatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam pernyataan fisik bidang tanah dan akta otentik, serta penyerobotan tanah milik kliennya.
Dalam penyidikan awal, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK dan Jyn. Namun, hanya berkas Jyn yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Desember 2019.
Namun sangat disayangkan untuk berkas perkara AK, tidak ada kelanjutannya hingga saat ini si tahun 2025.
Kasus ini juga mengungkap fakta adanya tumpang tindih sertifikat tanah. Kliennya, yang memiliki sertifikat sejak 2005, mendapati lahannya diterbitkan kembali sertifikat lain pada tahun 2017.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018, sertifikat yang diakui adalah yang lebih lama terbit.
“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi tentang penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak-hak rakyat,” ucap Enis Sukmawati.
Sehingga pihaknya, lanjut Enis Sukmawati bersama Sofyan Hutapea mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP).
Ini semua sehubungan dengan Laporan Polisi : LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola tanggal 03 September 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam Surat Keterangan Pernyataan Fisik Bidang Tanah.
Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau menjual hak atas tanah yang diketahui milik orang lain. Sebagaimana Pasal 263, Pasal 266 Jo Pasal 385 KUHPidana. “Makanya klien kami selaku pelapor menyatakan melanjutkan laporan tersebut,” jelas Enis Sukmawati.
Seharusnya kata Enis Sukmawati, penghentian penetapan tersangka AK diberikan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Penyidik kepada pelapor.
Sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menuntut tersangka, atau jika peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
“Namun dalam kasus ini ada kejanggalan, tidak ada kelanjutan penetapan tersangka, namun dari penyidik juga tidak memberikan SP3.
“Maka demi kepastian hukum, kami mengajukan SP2HP atas penetapan tersangka AK, dan hukum dapat berpihak kepada warga negara yang seharusnya mendapatkan haknya.
Ironisnya penetapan status tersangka yang melekat pada AK, tidak menghentikan pula status AK sebagai Kepala Desa (Kades),” tegasnya.
Harapannya, pemerintah daerah dapat memberantas oknum-oknum mafia tanah terutama oknum-oknum yang ada dalam pemerintahan desa.
Sementara Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum mengatakan, kasus ini dalam pengecekan.
Kuasa hukum berharap Polda Kalsel segera memberikan SP2HP dan membawa perkara ini ke pengadilan untuk memberikan keadilan kepada kliennya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















