SuarIndonesia – Diingatkan jangan sampai ada Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu atau lainnya bergerombol, terlebih melakukan sweeping pada tempat-tempat tertentu di Malam Tahun Baru.
“Jaga kondisi keamananan bersama, jangan sampai ada ormas yang main sweeping atau bergerombol. Ini sesuai perintah Kapolri ataupun Pemerintah, ya harus ditindak tegas,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Pihaknya juga sudah mengalang para Ormas, tokoh masyarakat, alim ulama untuk sama-sama serukan keamanan khususnya di Kota Banjarmasin.
Sisi lain soal kasus dikatakan, selama tahun 2020, kejahatan konvensional di Kota Banjarmasin mengalami penurunan.
Dimana, kasus curanmor yang tahun sebelumnya ada 150 kasus, turun menjadi 85 kasus. Sementara itu, kasus penganiayaan berat pada tahun 2019 tercatat 80 kasus turun menjadi 58 kasus, atau terjadi penurunan sebanyak 22 kasus.
Menurut Kapolresta, rata-rata turun 5 persen dari tahun sebelumnya. “Khususnya kasus pengungkapan narkoba, pada tahun sebelumnya Polresta Banjarmasin mencatat ada 244 kasus, tahun 2020 angka tersebut turun menjadi 199 atau merosot 18 persen, ” jelas Rachmat kepada wartawan awak, Kamis (24/12/2020).
Namun begitu, Kapolresta mengatakan untuk barang bukti narkoba jumlah yang berhasil diamankan meningkat. “Pihaknya berhasil mengamankan total 124.407 Gram sabu, 62.716 butir ekstasy dan 3,30 gram tembakau gorila,” ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan pihak kepolisian selama 2020 bersama Satuan Gugus Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Pemko Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin berhasil membuat 52 kelurahan di Banjarmasin yang sebagian besar sempat merah berubah jadi hijau. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















