PENGAMAT HUKUM KALSEL Menyatakan Khalikin tak Bisa Dipidana, Rehabilitasi

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR Fauzan Ramon SH MH

DR Fauzan Ramon SH MH

SuarIndonesia – Pengamat Hukum Kalimantan Selatan (Kalsel),  DR Fauzan Ramon SH MH, yang juga Advokat Senior menyatakan  atas penilaian terhadap sosok Khalikin Noor yang menjadi sorotan publik usai video viral di media sosial Instagram melalui akun @infocerewet_kalsel, ini tidak bisa dipidanakan.

Namun harus mendapatkan perawatan medis dan sosial melalui Layanan rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kita tak pandang siapa figur seseorang. Contohnya pernah adanya figur publik nasional yang tetap diberikan ruang setelah menjalani rehabilitasi, inisesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika

Kalau melihat kasus artis Raffi Ahmad dulu, dan mungkin yang lainnya setelah rehabilitasi tetap bisa berkarya dan bahkan pernah dilibatkan menjadi tenaga ahli pemerintah pusat, sehingga semua memberikan kesempatan untuk lebih baik,” ucap Fauzan Ramon, Selasa (19/5/2026).

Ia tekankan, rehabilitasi bukan merupakan aib, melainkan langkah berani untuk sembuh dan bangkit.

Banyak pecandu, termasuk kalangan figur publik, yang melalui proses rehabilitasi dan berhasil hidup bersih dari narkoba.

Fauzan Ramon yang kerap pendampingan menangani berbagai perkara narkotika mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.

“Kalau seseorang dengan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi dan memang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, maka pendekatannya bukan pidana lagi, tetapi rehabilitasi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Dosen Senior STIH Sultan Adam Banjarmasin menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika yang mengatur pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Selain itu, Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana.

“Jadi semangat undang-undang itu sebenarnya menyelamatkan pecandu melalui rehabilitasi, bukan semata-mata memenjarakan,” ucapnya.

Menurut Fauzan, langkah rehabilitasi yang dijalani Khalikin Noor, yang merupakan staf ahli di daerah ini juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Sebelumnya Khalikin secara “gentleman” buka suara serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebut.

“Kami secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan atas polemik dan viralnya video tersebut,” ujarnya.

Khalikin juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut.

Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Keterangan lain,  Ridhani Ashar SH selaku Kuasa Hukum Khalikin menyatakan kliennya telah menjalani rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan telah memperoleh rekomendasi melalui asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
OMC Semai Tiga Ton Garam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 21:38

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 September 2026 - 20:28

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 September 2026 - 13:03

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC

Berita Terbaru

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca