PENGAMAT HUKUM KALSEL Menyatakan Khalikin tak Bisa Dipidana, Rehabilitasi

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR Fauzan Ramon SH MH

DR Fauzan Ramon SH MH

SuarIndonesia – Pengamat Hukum Kalimantan Selatan (Kalsel),  DR Fauzan Ramon SH MH, yang juga Advokat Senior menyatakan  atas penilaian terhadap sosok Khalikin Noor yang menjadi sorotan publik usai video viral di media sosial Instagram melalui akun @infocerewet_kalsel, ini tidak bisa dipidanakan.

Namun harus mendapatkan perawatan medis dan sosial melalui Layanan rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kita tak pandang siapa figur seseorang. Contohnya pernah adanya figur publik nasional yang tetap diberikan ruang setelah menjalani rehabilitasi, inisesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika

Kalau melihat kasus artis Raffi Ahmad dulu, dan mungkin yang lainnya setelah rehabilitasi tetap bisa berkarya dan bahkan pernah dilibatkan menjadi tenaga ahli pemerintah pusat, sehingga semua memberikan kesempatan untuk lebih baik,” ucap Fauzan Ramon, Selasa (19/5/2026).

Ia tekankan, rehabilitasi bukan merupakan aib, melainkan langkah berani untuk sembuh dan bangkit.

Banyak pecandu, termasuk kalangan figur publik, yang melalui proses rehabilitasi dan berhasil hidup bersih dari narkoba.

Fauzan Ramon yang kerap pendampingan menangani berbagai perkara narkotika mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.

“Kalau seseorang dengan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi dan memang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, maka pendekatannya bukan pidana lagi, tetapi rehabilitasi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Dosen Senior STIH Sultan Adam Banjarmasin menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika yang mengatur pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca Juga :   SATU CJH Embarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci

Selain itu, Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana.

“Jadi semangat undang-undang itu sebenarnya menyelamatkan pecandu melalui rehabilitasi, bukan semata-mata memenjarakan,” ucapnya.

Menurut Fauzan, langkah rehabilitasi yang dijalani Khalikin Noor, yang merupakan staf ahli di daerah ini juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Sebelumnya Khalikin secara “gentleman” buka suara serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebut.

“Kami secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan atas polemik dan viralnya video tersebut,” ujarnya.

Khalikin juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut.

Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Keterangan lain,  Ridhani Ashar SH selaku Kuasa Hukum Khalikin menyatakan kliennya telah menjalani rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan telah memperoleh rekomendasi melalui asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca