PENGAMAT HUKUM KALSEL Menyatakan Khalikin tak Bisa Dipidana, Rehabilitasi

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR Fauzan Ramon SH MH

DR Fauzan Ramon SH MH

SuarIndonesia – Pengamat Hukum Kalimantan Selatan (Kalsel),  DR Fauzan Ramon SH MH, yang juga Advokat Senior menyatakan  atas penilaian terhadap sosok Khalikin Noor yang menjadi sorotan publik usai video viral di media sosial Instagram melalui akun @infocerewet_kalsel, ini tidak bisa dipidanakan.

Namun harus mendapatkan perawatan medis dan sosial melalui Layanan rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kita tak pandang siapa figur seseorang. Contohnya pernah adanya figur publik nasional yang tetap diberikan ruang setelah menjalani rehabilitasi, inisesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika

Kalau melihat kasus artis Raffi Ahmad dulu, dan mungkin yang lainnya setelah rehabilitasi tetap bisa berkarya dan bahkan pernah dilibatkan menjadi tenaga ahli pemerintah pusat, sehingga semua memberikan kesempatan untuk lebih baik,” ucap Fauzan Ramon, Selasa (19/5/2026).

Ia tekankan, rehabilitasi bukan merupakan aib, melainkan langkah berani untuk sembuh dan bangkit.

Banyak pecandu, termasuk kalangan figur publik, yang melalui proses rehabilitasi dan berhasil hidup bersih dari narkoba.

Fauzan Ramon yang kerap pendampingan menangani berbagai perkara narkotika mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.

“Kalau seseorang dengan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi dan memang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, maka pendekatannya bukan pidana lagi, tetapi rehabilitasi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Dosen Senior STIH Sultan Adam Banjarmasin menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika yang mengatur pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca Juga :   SEORANG MARBOT Masjid Dilaporkan Tenggelam

Selain itu, Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana.

“Jadi semangat undang-undang itu sebenarnya menyelamatkan pecandu melalui rehabilitasi, bukan semata-mata memenjarakan,” ucapnya.

Menurut Fauzan, langkah rehabilitasi yang dijalani Khalikin Noor, yang merupakan staf ahli di daerah ini juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Sebelumnya Khalikin secara “gentleman” buka suara serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebut.

“Kami secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan atas polemik dan viralnya video tersebut,” ujarnya.

Khalikin juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut.

Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Keterangan lain,  Ridhani Ashar SH selaki Kuasa Hukum Khalikin menyatakan kliennya telah menjalani rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan telah memperoleh rekomendasi melalui asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASAR RAKYAT Banjarmasin Dimodernisasi
6.451 JCH Embarkasi Banjarmasin Sudah di Tanah Suci Makkah
BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST
116 TON Biomassa asal Australia Disertifikasi Karantina Kalsel
MBAH KASRUN, Jemaah Calon Haji Tertua Kalsel
POLISI Amankan Pria Diduga Pelaku Pungli, Ternyata ODGJ
MEMBENTUK Mental Baja Ratusan Pasukan Elite Sat Brimob, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34

PASAR RAKYAT Banjarmasin Dimodernisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28

6.451 JCH Embarkasi Banjarmasin Sudah di Tanah Suci Makkah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06

PENGAMAT HUKUM KALSEL Menyatakan Khalikin tak Bisa Dipidana, Rehabilitasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:54

116 TON Biomassa asal Australia Disertifikasi Karantina Kalsel

Senin, 18 Mei 2026 - 21:42

MBAH KASRUN, Jemaah Calon Haji Tertua Kalsel

Senin, 18 Mei 2026 - 21:27

POLISI Amankan Pria Diduga Pelaku Pungli, Ternyata ODGJ

Senin, 18 Mei 2026 - 15:06

MEMBENTUK Mental Baja Ratusan Pasukan Elite Sat Brimob, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:58

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Foto: Antara/Imamatul Silfia)

Bisnis

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi penguatan daya saing pasar rakyat di Balaikota, Selasa (19/5/2026). (Foto: Humas Pemko Banjarmasin)

Bisnis

PASAR RAKYAT Banjarmasin Dimodernisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca