SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tidak hanya di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) tetapi juga diarahkan ke sembilan wilayah perencanaan.
“Pembangunan tidak hanya berlangsung di KIPP saja, tapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw ketika ditanya menyangkut perkembangan pembangunan ibu kota baru Indonesia di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat (22/5/2026).
Wilayah perencanaan tersebut antara lain pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Arah sembilan wilayah perencanaan itu sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, katanya menjelaskan.
Pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta
Hingga kini, lanjutnya, sejumlah perkembangan di kawasan ibu kota baru Indonesia, antara lain pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Dikutip Antara, OIKN, menurut Troy, terus berkomitmen mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, usaha mikro kecil menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan, serta layanan pendukung bagi masyarakat, kemudian arah besar pembangunan melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara.
Sehingga IKN tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, kata dia, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan sejumlah wilayah sekitar di Provinsi Kalimantan Timur.
Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif, dengan tujuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia.
Menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menurut dia, sama sekali tidak membatalkan IKN sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN
Sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui keputusan kepala negara yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia, demikian Troy Pantouw. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















