KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga kawanan, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, terancam 4,5 tahun penjara, Jumat (22/5/2026).

Mereka adalah Mantri BRI, M Madiyana Gandawijaya, beserta lainnya Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa.

Selain pidana penjara,  mantan mantri BRI  juga terancam masing-masing denda Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjaramsin membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus fraud kredit fiktif itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk tuntutan pidana penjara dan dendanya sama, hanya tuntutan UP (uang pengganti) saja yang beda,” ucap JPU, Syamsul Arifin.

Dalam nota tuntutannya, JPU berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa telah melawan hukum, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Menurut JPU, berdasar hasil dari fakta hukum yang terungkap di persidangan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidair.

“Sementara untuk dakwaan pertama primer pasal 2-nya mereka tidak terbukti,” tambah JPU.

Adapun untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, masing-masing terdakwa dituntut membayar dengan nilai yang berbeda.

Untuk terdakwa Gandawijaya JPU menuntut agar dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Sedangkan terdakwa Rabiatul Adawiyah sebesar Rp 1,4 miliar lebih dan Khairunisa  Rp 1,2 miliar lebih.

“Apabila tak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah tidak membayar, maka hartanya akan disita, apabila tidak cukup maka dipidana penjara dua tahun tiga bulan,” tegas JPU Syamsul.

Baca Juga :   MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi

Diketahui, Gandawijaya , Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi berupa fraud kredit fiktif di tempat mereka bekerja sejak 2021 – 2023 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

Dalam dakwaan terungkap mereka bersekongkol membuat kredit fiktif.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya ada 190 lebih data rekening yang berhasil dimanipulasi.

Modusnya pun bermacam-macam, dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukan data debitur yang sudah meninggal dunia, termasuk bentuk kredit fiktif lainya.

Para terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan perlawanan (keberatan) atas dakwaan JPU. Namun di putusan sela, perlawanan mereka rontok. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang perkara ini ke pembuktian.

Dalam perkara, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Selain itu dalam dakwaannya JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, berupa Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
TNI- AL Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Seribu Pohon
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi
STOK HEWAN KURBAN Iduladha di Kalsel Dipastikan Aman
KRI Teluk Kupang-519 Bersandar di Dermaga Trisakti Banjarmasin, Ini Diantaranya Dilakukan Satgas Trisila 2026

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca