KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga kawanan, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, terancam 4,5 tahun penjara, Jumat (22/5/2026).

Mereka adalah Mantri BRI, M Madiyana Gandawijaya, beserta lainnya Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa.

Selain pidana penjara,  mantan mantri BRI  juga terancam masing-masing denda Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjaramsin membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus fraud kredit fiktif itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk tuntutan pidana penjara dan dendanya sama, hanya tuntutan UP (uang pengganti) saja yang beda,” ucap JPU, Syamsul Arifin.

Dalam nota tuntutannya, JPU berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa telah melawan hukum, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Menurut JPU, berdasar hasil dari fakta hukum yang terungkap di persidangan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidair.

“Sementara untuk dakwaan pertama primer pasal 2-nya mereka tidak terbukti,” tambah JPU.

Adapun untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, masing-masing terdakwa dituntut membayar dengan nilai yang berbeda.

Untuk terdakwa Gandawijaya JPU menuntut agar dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Sedangkan terdakwa Rabiatul Adawiyah sebesar Rp 1,4 miliar lebih dan Khairunisa  Rp 1,2 miliar lebih.

“Apabila tak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah tidak membayar, maka hartanya akan disita, apabila tidak cukup maka dipidana penjara dua tahun tiga bulan,” tegas JPU Syamsul.

Diketahui, Gandawijaya , Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi berupa fraud kredit fiktif di tempat mereka bekerja sejak 2021 – 2023 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

Baca Juga :   MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi

Dalam dakwaan terungkap mereka bersekongkol membuat kredit fiktif.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya ada 190 lebih data rekening yang berhasil dimanipulasi.

Modusnya pun bermacam-macam, dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukan data debitur yang sudah meninggal dunia, termasuk bentuk kredit fiktif lainya.

Para terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan perlawanan (keberatan) atas dakwaan JPU. Namun di putusan sela, perlawanan mereka rontok. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang perkara ini ke pembuktian.

Dalam perkara, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Selain itu dalam dakwaannya JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, berupa Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca