KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga kawanan, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, terancam 4,5 tahun penjara, Jumat (22/5/2026).

Mereka adalah Mantri BRI, M Madiyana Gandawijaya, beserta lainnya Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa.

Selain pidana penjara,  mantan mantri BRI  juga terancam masing-masing denda Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjaramsin membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus fraud kredit fiktif itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk tuntutan pidana penjara dan dendanya sama, hanya tuntutan UP (uang pengganti) saja yang beda,” ucap JPU, Syamsul Arifin.

Dalam nota tuntutannya, JPU berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa telah melawan hukum, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Menurut JPU, berdasar hasil dari fakta hukum yang terungkap di persidangan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidair.

“Sementara untuk dakwaan pertama primer pasal 2-nya mereka tidak terbukti,” tambah JPU.

Adapun untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, masing-masing terdakwa dituntut membayar dengan nilai yang berbeda.

Untuk terdakwa Gandawijaya JPU menuntut agar dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Sedangkan terdakwa Rabiatul Adawiyah sebesar Rp 1,4 miliar lebih dan Khairunisa  Rp 1,2 miliar lebih.

“Apabila tak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah tidak membayar, maka hartanya akan disita, apabila tidak cukup maka dipidana penjara dua tahun tiga bulan,” tegas JPU Syamsul.

Diketahui, Gandawijaya , Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi berupa fraud kredit fiktif di tempat mereka bekerja sejak 2021 – 2023 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Dalam dakwaan terungkap mereka bersekongkol membuat kredit fiktif.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya ada 190 lebih data rekening yang berhasil dimanipulasi.

Modusnya pun bermacam-macam, dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukan data debitur yang sudah meninggal dunia, termasuk bentuk kredit fiktif lainya.

Para terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan perlawanan (keberatan) atas dakwaan JPU. Namun di putusan sela, perlawanan mereka rontok. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang perkara ini ke pembuktian.

Dalam perkara, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Selain itu dalam dakwaannya JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, berupa Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca