SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan mantan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungau Utara (HSU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menghadirkan empat saksi, Kamis (21/5/2026).
Terungkap dalam perisidangan modus dugaan pemerasan dilakukan eks Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu, yakni ancaman proyek bisa diperkarakan, hingga ia meraup uang dari sejumlah SKPD ratusan juta rupiah.
Semua terungkap saat Jaksa KPK menghadirkan saksi, yang diantaranya Rahman Heriadi, Kepala Disdikbud Kabupaten HSU.
Saksi Heriadi mengaku menjadi salah satu pihak yang dimintai uang totalnya mencapai Rp 285 juta.”
Peristiwa bermula dari proyek PMTAS (Program Makan Tambahan Anak Sekolah) yang dikerjakan Disdikbud HSU menggunakan dana insentif fiskal pusat.
Program pemberian makanan tambahan untuk anak PAUD dan TK itu menyasar 10 kecamatan di HSU. “Totalnya ada tujuh ribu anak yang menerima,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim Diketuai, Aries Dedi SH. MH
Program tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Kejari HSU. Pada 26 Agustus 2025, PMTAS dipresentasikan di hadapan Albertinus yang saat itu masih menjabat Kajari HSU.“Saat itu kami juga disarankan untuk pendampingan Balai POM,” ujarnya lagi.
PMTAS kembali diekspos pada September 2025 di ruang kerja Albertinus. “Saat itu Kajari mendukung pengadaan itu,” terang Heriadi.
Program kemudian berjalan. Delapan dari 10 kecamatan telah menerima bantuan PMTAS. Namun sebelum distribusi ke kecamatan kesembilan, Heriadi mengaku tiba-tiba dipanggil Albertinus ke kantornya pada 29 September 2025.
Heriadi datang bersama Kasi PAUD, Dwi Yanto. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Albertinus. Dalam pertemuan itu, Albertinus menyarankan agar produk PMTAS diganti.
“Sarannya susu coklat diganti susu putih, karena susu cokelat bisa menyebabkan batuk. Kemudian biskuit juga disarankan diganti suplemen,” kata Heriadi.
Tak hanya itu, Albertinus juga menyinggung harga pengadaan yang dianggap terlalu mahal. Ia bahkan menyebut ada markup dengan keuntungan penyedia mencapai Rp650 juta.
Menurut Heriadi, Albertinus juga melontarkan kalimat bernada ancaman. “Kalau dia (Albertinus) pidsus, ini akan diusut. Itu juga didengar Dwi Yanto,” ujar Heriadi.
Mendengar pernyataan tersebut, Heriadi mengaku takut. Di sisi lain, perubahan produk dinilai sulit dilakukan karena sudah sesuai kontrak.
Meski demikian, rencana pergantian produk tetap disampaikan kepada penyedia, M Yusuf, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Saya sempat panggil Yusuf, apakah produk bisa diganti. Yusuf juga bilang tidak mungkin. Terlebih barang sudah siap dikirim ke kecamatan selanjutnya,” ucap Heriadi.
Setelah itu, Heriadi menyampaikan kepada Kajari bahwa perubahan produk tidak dapat dilakukan. Dari situlah permintaan uang mulai muncul melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.
“Asis saat itu tidak menyebut nominal. Sesuai kemampuan penyedia saja. Setelah dihitung Yusuf, ia hanya sanggup menyediakan Rp100 juta,” katanya.
Jumlah itu kemudian disepakati. Namun Asis disebut meminta tambahan menjadi Rp 120 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan Yusuf dalam tas belanja di ruang kerja Heriadi pada Oktober 2025.
Sebelum uang diserahkan ke Kejari, Heriadi dan Albertinus sempat bertemu dalam acara Forkopimda di Kepulauan Seribu, Jakarta, pertengahan Oktober 2025. Saat itu Heriadi menyampaikan uang yang diminta sudah siap dan akan dititipkan melalui Asis.
Penyerahan dilakukan pada 10 November 2025. Uang diterima Asis di depan rumah Heriadi di Jalan H Saberan Efendi, Amuntai.”Asis parkir di depan rumah, menurunkan kaca, saya taruh di jok tengah mobil Pajero yang dikendarainya,” kata Heriadi.
Setelah itu, tepatnya 23 November 2025, Heriadi kembali dipanggil ke ruang kerja Albertinus. Dalam pertemuan tersebut, Albertinus membahas soal “uang dukungan” kepada kepala dinas.
“Saat itu saya sendiri saja dalam pertemuan itu. Katanya kalau nggak mau dukung saya bisa dilempar. Dalam pikiran saya, saya bisa dimutasi atau dipindah ke tempat yang jauh,” ujar Heriadi.
Sore harinya, ajudan Albertinus bernama Hendrikus Ion Sidabutar mendatangi rumah Heriadi. Ion menyampaikan Albertinus meminta uang untuk sejumlah keperluan.
Pada 24 November 2025, Ion kembali menghubungi Heriadi dan mempertanyakan uang untuk Albertinus. Karena merasa terdesak, Heriadi menyerahkan Rp 50 juta di halaman kantor Kejari HSU.
Namun sepekan kemudian, Asis datang ke rumah Heriadi sambil membawa kembali uang Rp50 juta tersebut. Alasannya, nominal yang diberikan terlalu kecil.
“Kajari tidak mau menerima, terlalu sedikit. Pak Kajari kalau bisa minta Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta. Itu yang dikatakan Asis. Mendengar itu saya kaget,” kata Heriadi.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Heriadi mengaku meminjam uang dari istrinya sebesar Rp 50 juta. Ia juga meminjam Rp50 juta dari Ria, salah satu saksi yang turut dihadirkan di persidangan.“Jadi totalnya Rp 150 juta sama uang yang dikembalikan tadi,” ujarnya.
Uang Rp150 juta itu kemudian diserahkan kepada Asis di depan parkiran Salon Moosh, tak jauh dari rumah Heriadi, pada 16 Desember 2025.“Saya angkat tangan, hanya mampu Rp150 juta,” ucapnya.
Dua hari setelah penyerahan uang itu, Heriadi mengaku didatangi tiga orang yang mengaku dari KPK. Mereka meminta Heriadi datang ke Polres HSU untuk dimintai keterangan terkait OTT terhadap Albertinus Cs. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















