MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan mantan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungau Utara (HSU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menghadirkan empat saksi, Kamis (21/5/2026).

Terungkap dalam perisidangan modus dugaan pemerasan dilakukan eks Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu, yakni ancaman proyek bisa diperkarakan, hingga ia meraup uang dari sejumlah SKPD ratusan juta rupiah.

Semua terungkap saat Jaksa KPK menghadirkan saksi, yang diantaranya Rahman Heriadi, Kepala Disdikbud Kabupaten HSU.

Saksi Heriadi mengaku menjadi salah satu pihak yang dimintai uang totalnya mencapai Rp 285 juta.”
Peristiwa bermula dari proyek PMTAS (Program Makan Tambahan Anak Sekolah) yang dikerjakan Disdikbud HSU menggunakan dana insentif fiskal pusat.

Program pemberian makanan tambahan untuk anak PAUD dan TK itu menyasar 10 kecamatan di HSU. “Totalnya ada tujuh ribu anak yang menerima,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim Diketuai, Aries Dedi SH. MH

Program tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Kejari HSU. Pada 26 Agustus 2025, PMTAS dipresentasikan di hadapan Albertinus yang saat itu masih menjabat Kajari HSU.“Saat itu kami juga disarankan untuk pendampingan Balai POM,” ujarnya lagi.

PMTAS kembali diekspos pada September 2025 di ruang kerja Albertinus. “Saat itu Kajari mendukung pengadaan itu,” terang Heriadi.

Program kemudian berjalan. Delapan dari 10 kecamatan telah menerima bantuan PMTAS. Namun sebelum distribusi ke kecamatan kesembilan, Heriadi mengaku tiba-tiba dipanggil Albertinus ke kantornya pada 29 September 2025.

Heriadi datang bersama Kasi PAUD, Dwi Yanto. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Albertinus. Dalam pertemuan itu, Albertinus menyarankan agar produk PMTAS diganti.

“Sarannya susu coklat diganti susu putih, karena susu cokelat bisa menyebabkan batuk. Kemudian biskuit juga disarankan diganti suplemen,” kata Heriadi.Tak hanya itu, Albertinus juga menyinggung harga pengadaan yang dianggap terlalu mahal. Ia bahkan menyebut ada markup dengan keuntungan penyedia mencapai Rp650 juta.

Menurut Heriadi, Albertinus juga melontarkan kalimat bernada ancaman. “Kalau dia (Albertinus) pidsus, ini akan diusut. Itu juga didengar Dwi Yanto,” ujar Heriadi.

Mendengar pernyataan tersebut, Heriadi mengaku takut. Di sisi lain, perubahan produk dinilai sulit dilakukan karena sudah sesuai kontrak.

Meski demikian, rencana pergantian produk tetap disampaikan kepada penyedia, M Yusuf, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

“Saya sempat panggil Yusuf, apakah produk bisa diganti. Yusuf juga bilang tidak mungkin. Terlebih barang sudah siap dikirim ke kecamatan selanjutnya,” ucap Heriadi.

Setelah itu, Heriadi menyampaikan kepada Kajari bahwa perubahan produk tidak dapat dilakukan. Dari situlah permintaan uang mulai muncul melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.

Baca Juga :   AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer

“Asis saat itu tidak menyebut nominal. Sesuai kemampuan penyedia saja. Setelah dihitung Yusuf, ia hanya sanggup menyediakan Rp100 juta,” katanya.

Jumlah itu kemudian disepakati. Namun Asis disebut meminta tambahan menjadi Rp 120 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan Yusuf dalam tas belanja di ruang kerja Heriadi pada Oktober 2025.

Sebelum uang diserahkan ke Kejari, Heriadi dan Albertinus sempat bertemu dalam acara Forkopimda di Kepulauan Seribu, Jakarta, pertengahan Oktober 2025. Saat itu Heriadi menyampaikan uang yang diminta sudah siap dan akan dititipkan melalui Asis.

Penyerahan dilakukan pada 10 November 2025. Uang diterima Asis di depan rumah Heriadi di Jalan H Saberan Efendi, Amuntai.”Asis parkir di depan rumah, menurunkan kaca, saya taruh di jok tengah mobil Pajero yang dikendarainya,” kata Heriadi.

Setelah itu, tepatnya 23 November 2025, Heriadi kembali dipanggil ke ruang kerja Albertinus. Dalam pertemuan tersebut, Albertinus membahas soal “uang dukungan” kepada kepala dinas.

“Saat itu saya sendiri saja dalam pertemuan itu. Katanya kalau nggak mau dukung saya bisa dilempar. Dalam pikiran saya, saya bisa dimutasi atau dipindah ke tempat yang jauh,” ujar Heriadi.

Sore harinya, ajudan Albertinus bernama Hendrikus Ion Sidabutar mendatangi rumah Heriadi. Ion menyampaikan Albertinus meminta uang untuk sejumlah keperluan.

Pada 24 November 2025, Ion kembali menghubungi Heriadi dan mempertanyakan uang untuk Albertinus. Karena merasa terdesak, Heriadi menyerahkan Rp 50 juta di halaman kantor Kejari HSU.

Namun sepekan kemudian, Asis datang ke rumah Heriadi sambil membawa kembali uang Rp50 juta tersebut. Alasannya, nominal yang diberikan terlalu kecil.

“Kajari tidak mau menerima, terlalu sedikit. Pak Kajari kalau bisa minta Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta. Itu yang dikatakan Asis. Mendengar itu saya kaget,” kata Heriadi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Heriadi mengaku meminjam uang dari istrinya sebesar Rp 50 juta. Ia juga meminjam Rp50 juta dari Ria, salah satu saksi yang turut dihadirkan di persidangan.“Jadi totalnya Rp 150 juta sama uang yang dikembalikan tadi,” ujarnya.

Uang Rp150 juta itu kemudian diserahkan kepada Asis di depan parkiran Salon Moosh, tak jauh dari rumah Heriadi, pada 16 Desember 2025.“Saya angkat tangan, hanya mampu Rp150 juta,” ucapnya.

Dua hari setelah penyerahan uang itu, Heriadi mengaku didatangi tiga orang yang mengaku dari KPK. Mereka meminta Heriadi datang ke Polres HSU untuk dimintai keterangan terkait OTT terhadap Albertinus Cs. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca