KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

SuarIndonesia — Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut digelar di ruang sidang Garuda, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Dikutip dari Antara, dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:36

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27

BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:23

TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:54

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Berita Terbaru

Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau jumlah titik api di Kalbar. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:42

Foto Ilustrasi - Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: HO-Antara)

Nasional

BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca