SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara telah menggagalkan penyelundupan sabu sekitar 3,041 kilogram dan meringkus seorang tersangka berinisial AS (24) yang merupakan kurir.
“Tersangka AS yang membawa sabu seberat 3,041 kilogram yang hendak dikirim ke Bontang, Kalimantan Timur. Sementara satu rekannya, SP kini diburu karena kabur,” kata Kapolres Tarakan AKBP Erwin Saputra Manik di Tarakan, Senin (1/12/2025).
Dia mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi sabu, kemudian satu pelaku ditangkap, namun pelaku lain justru kabur, sehingga polisi perlu waktu untuk mengembangkan penyelidikan.
“Anggota kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, pelaku AS diamankan di Jalan Cahaya Baru, RT 4 Tarakan,” kata Erwin, Senin (1/12/2025) melansir AntaraNews.
AS diringkus pada Kamis (27/11) sekitar pukul 13.30 WITA, saat ditangkap polisi menemukan tiga bungkus sabu dalam boks cokelat yang dilakban.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku tergiur imbalan Rp60 juta untuk membawa paket haram tersebut. Pria asal Sulawesi yang tinggal di Bontang ini disebut sebagai kurir yang dikendalikan jaringan besar.
Barang bukti sabu dengan total berat 3.041,2 gram itu telah diuji dan dinyatakan positif. Jaringan ini memanfaatkan jalur laut yang kini disebut sebagai rute dominan peredaran narkoba di Tarakan.
“Barang ini rencananya dikirim ke Bontang. Mereka berencana membawa sabu ke Bulungan menggunakan speedboat, lalu mobil sewaan sudah disiapkan di Pelabuhan Bulungan,” jelas Erwin.
Selain sabu, polisi menyita telepon genggam, kendaraan roda dua, kotak kardus cokelat, kunci mobil sewaan, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan AS.
Belum sempat keluar dari Tarakan, AS lebih dulu ditangkap. Namun SP, rekan yang diduga berperan dalam jaringan ini, berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap SP yang kabur,” tegas Kapolres.
AS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Peredaran narkotika di wilayah kita lebih banyak menggunakan moda transportasi air. Kami berharap pengawasan dapat lebih ditingkatkan,” kata Kapolres. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















