DIBONGKAR Sindikat Narkoba Libatkan Narapidana

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya, dengan mengungkap sindikat yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Selasa (4/2/2025), menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda. Dari tangan H, petugas Satreskoba menemukan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.

“Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda,” ujarnya.

Menurut Kapolresta, H diperintah oleh seorang narapidana berinisial HW. HW tercatat sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Samarinda.

Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, HW berhasil diamankan bersama dengan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.

Baca Juga :   TIGA PRIA Pembawa Sabu Disergap Polisi di Depan ATM

“Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42),” lanjut Kapolresta.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam rutan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin
MANTAN PACAR Diperas-Ancam Sebar Video Asusila Hingga Meraup 11 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca