DIBLOKIR 576 Rekening Senilai Rp63,7 M Terkait Judol

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa pemblokiran itu berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dari laporan tersebut, kata dia, terdapat 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online.

Dittipidsiber pun kemudian memblokir 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00.

“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” imbuh Himawan.

Selain itu, penyidik Dittipidsiber menyita uang sebesar Rp90.639.551.037,00 dari 235 rekening.

“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap Himawan.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara yang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening yang disita untuk negara.

Selain itu, putusan persidangan menyatakan bahwa rekening bank terkait lainnya termasuk modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan situs-situs yang terafiliasi dengan perjudian online.

Baca Juga :   DANANTARA Siap Lakukan Investasi

“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” kata Himawan, dilansir dari ANTARANews.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono melalui commander wish memastikan akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana mulai dari perjudian, narkoba hingga penyelundupan.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Syahar memastikan bahwa Polri, khususnya jajaran reserse, bakal melaksanakan Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, penyelundupan.

“Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas,” tegas Kabareskrim Polri. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam
DIPICU SUARA KNALPOT, Pedagang Gorengan Bunuh Seorang Pemuda di Hadapan Sang Istri
KEJAGUNG Terbitkan Sprindik 3 Kasus Korupsi eks Jampidsus
DIBEKUK! Akuntan Gelapkan Dana Perusahaan Rp 935 Juta untuk Judol
PASCATRAGEDI Katingan: Warga Tumbang Kalemei Diultimatum Serahkan Senpi Ilegal
KASUS FA: KPK-Kejagung Sudah Komunikasi
RUMAH Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK
DUKUNG Program Presiden: KSP Pangkas Birokrasi Berbelit

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:26

MENKEU PURBAYA: Tak Akan Naikkan Tarif Pajak

Senin, 13 Juli 2026 - 00:39

HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:43

MENTERI ESDM: 57 Persen SPBU sudah Salurkan B50

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56

MENKEU Purbaya Minta Data BPJS soal 95 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:51

ASPIRASI Penambang Rakyat Dibawa DPRD Kalteng ke Pusat

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:30

KALSEL EXPO 2026: 335 Stan Disiapkan Pemprov Kalsel

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:02

OJK Optimalkan SLIK, Permudah Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:58

PT AIR MINUM BERSUJUD Tingkatkan Kompetensi Operator IPA demi Pelayanan Air Minum Berkualitas

Berita Terbaru

Hukum

USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca