DIBLOKIR 576 Rekening Senilai Rp63,7 M Terkait Judol

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa pemblokiran itu berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dari laporan tersebut, kata dia, terdapat 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online.

Dittipidsiber pun kemudian memblokir 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00.

“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” imbuh Himawan.

Selain itu, penyidik Dittipidsiber menyita uang sebesar Rp90.639.551.037,00 dari 235 rekening.

“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap Himawan.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara yang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening yang disita untuk negara.

Baca Juga :   DANANTARA Siap Lakukan Investasi

Selain itu, putusan persidangan menyatakan bahwa rekening bank terkait lainnya termasuk modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan situs-situs yang terafiliasi dengan perjudian online.

“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” kata Himawan, dilansir dari ANTARANews.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono melalui commander wish memastikan akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana mulai dari perjudian, narkoba hingga penyelundupan.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Syahar memastikan bahwa Polri, khususnya jajaran reserse, bakal melaksanakan Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, penyelundupan.

“Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas,” tegas Kabareskrim Polri. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca