SuarIndonesia — Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal maupun rakitan, agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. Langkah ini merupakan upaya pemulihan keamanan pascatragedi berdarah yang terjadi pada 2 Juli 2026.
Dikutip dari detikKalimantan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/188/Pem-Des/TK/VII/2026 yang diterbitkan pemerintah desa sebagai bentuk komitmen menciptakan kembali situasi yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masyarakat. Dalam surat tersebut, warga diberikan kesempatan hingga Kamis, 16 Juli 2026, untuk menyerahkan senjata api secara sukarela.
Selama masa tenggang itu, masyarakat dapat menyerahkan senpi kepada aparat Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun langsung ke Polsek Katingan Tengah. Kepala Desa Tumbang Kalemei, Hermansy, menegaskan kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena itu, pemerintah desa memberikan kesempatan kepada warga untuk menyerahkan senjata secara sukarela sebelum dilakukan tindakan hukum.
“Pemerintah desa menginstruksikan kepada warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak yang berwenang. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan warga yang menyimpan atau menguasai senjata api, maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hermansy dalam surat imbauan tersebut.
Pemerintah desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
“Surat imbauan tersebut diketahui oleh Camat Katingan Tengah, Yudhiro, serta ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan Bupati Katingan sebagai bentuk koordinasi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut,” bunyi surat tersebut.
Langkah ini diambil menyusul peristiwa berdarah pada 2 Juli 2026 yang menewaskan seorang warga sipil dan 3 anggota Polri. Pemerintah Desa Tumbang Kalemei berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyerahkan senjata api ilegal dapat mempercepat pemulihan situasi keamanan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















