SuarIndonesia — Seorang akuntan berinisial MF (29) di Banjar, Kalimantan Selatan, diamankan usai ketahuan menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 935 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menyebut pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya sendiri. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku diamankan di rumahnya sendiri, dia mengakui perbuatannya itu,” tutur Alfian, Rabu (15/7/2026).
Alfian menyebutkan modus pelaku dalam menggelapkan dana perusahaan. Pelaku memindahkan uang ke rekening lain dan kemudian mentransfer uang ke rekening pribadinya beberapa kali hingga mencapai nominal Rp 935.600.000.
Aksi pelaku baru ketahuan saat karyawan lain memeriksa sisa uang milik perusahaan dan mendapati uang yang ada di rekening telah berkurang. Adapun dana itu, seharusnya merupakan uang gaji dan THR milik karyawan. Pelaku mulai melancarkan aksinya sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.
“Pelaku mengakui uang itu digunakan untuk judi online,” ujar Alfian, Rabu (15/7/2026), dilansir detikKalimantan.
Pihak perusahaan melaporkan MF ke polisi pada 7 Mei 2026 lalu, dan pelaku baru berhasil diamankan pada 14 Juni 2026 malam. Saat diamankan, pelaku mengaku uang sudah habis digunakan untuk judi online dan tidak tersisa lagi. Kini, tersangka terancam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan pidana 5 tahun atau denda Rp 500 juta. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















