ASET TERSANGKA TAN Perkara Dugaan Korupsi Proyek Server Disdik Disegel Penyidik Kejari Banjarmasin

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Aset milik tersangka TAN, salah satu pihak swasta atas perkara dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota (Disdik) disegel penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Peran TAN  pelaksana proyek tersebut untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Dari keterangan, Senin (13/7/2026), penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026.

Aset disita rumah mewah beralamat di wilayah Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara serta menyita dua sertifikat hak milik beserta dua bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 398 meter persegi dan 149 meter persegi.

“Iya telah ada penyitaan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) lalu untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi sekaligus sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH.

Dikatakan, selain untuk kepentingan pembuktian, penyitaan aset ini juga merupakan langkah dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka, diantaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N selaku Pengguna Anggaran (PA), IQ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baihaki yang pernah menjabat Bendahara sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan serta TAN dari pihak penyedia.

Baca Juga :   DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, proyek dengan total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp5,42 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,08 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga aplikasi yang disediakan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel
BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin
KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan
AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla
INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok
GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan
DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca