KASUS FA: KPK-Kejagung Sudah Komunikasi

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjalin komunikasi formal dengan Kejaksaan Agung mengenai kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo mengakui sudah ada permintaan lisan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara tersebut setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan ke Kejagung.

Dia menjelaskan bahwa kewenangan melakukan supervisi penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Mekanisme lanjutan mengenai supervisi tersebut akan dibahas pimpinan lembaga sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” ucap Setyo Budiyanto dilansir dari Antara.

Ihwal KPK melakukan supervisi penanganan kasus FA dikemukakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7), dan kembali mengulang pernyataan itu dalam jumpa pers pada Senin (13/7/2026).

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, FA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya.

Kortastipidkor Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU itu kepada Kejagung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono menegaskan Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca