DIBEKUK Dua Pencuri Sembilan Baterai Menara PT Telkomsel

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan baterai tower telekomunikasi yang dicuri teknisi gadungan. (Antara/A Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan baterai tower telekomunikasi yang dicuri teknisi gadungan. (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus dua orang pria berinisial EH dan MA yang mencuri sembilan unit baterai menara milik PT Telkomsel di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Kedua pelaku ini sengaja menggunakan pakaian jabatan palsu lengkap dengan atribut proyek agar masyarakat sekitar mengira mereka adalah pekerja teknisi resmi yang sedang melakukan pemeliharaan rutin,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar saat merilis kasus tersebut di Markas Polresta Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui secara pasti terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.35 WITA, tepatnya di area menara pemancar Mitratel SMR 05 800000 Kecamatan Sungai Kunjang.

Hendri mengatakan para tersangka melancarkan modus operandinya dengan cara mengenakan helm keselamatan, rompi pekerja, sarung tangan, sepatu khusus, serta kartu nama dada (nemtalk) untuk memanipulasi identitas asli mereka.

Keberanian mereka melakukan penyamaran ini ternyata didukung latar belakang profesi terdahulu, yakni tersangka EH pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai teknisi perawatan menara telekomunikasi.

Sementara tersangka MA juga memiliki rekam jejak pekerjaan yang mumpuni di bidang perawatan situs jaringan Protelindo yang berada di wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

“Berbekal pengalaman kerja pada masa lalu itulah yang membuat kedua tersangka sangat familiar dengan seluk-beluk mesin serta terbiasa dengan tata letak penyimpanan baterai berharga tersebut,” tutur Hendri dilansir dari Antaranews.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, desakan kebutuhan ekonomi untuk membiayai kehidupan sehari-hari menjadi motif yang mendorong mereka merencanakan tindak pidana ini.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

“Seluruh barang bukti berupa sembilan unit perangkat penyimpan daya tersebut akan mereka jual kembali ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat,” ungkapnya.

Hendri menyatakan bahawa pencurian komponen vital seperti ini tentu merugikan pihak penyedia layanan dan berpotensi besar mengganggu stabilitas jaringan komunikasi seluler bagi para pelanggan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan kehilangan dari pihak perusahaan, aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan cepat dan mengerahkan personel untuk memburu para pelaku hingga akhirnya melacak serta mengamankan keduanya.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan dan penyidik menjerat perbuatan mereka menggunakan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca