DIBEKUK Dua Pencuri Sembilan Baterai Menara PT Telkomsel

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan baterai tower telekomunikasi yang dicuri teknisi gadungan. (Antara/A Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan baterai tower telekomunikasi yang dicuri teknisi gadungan. (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus dua orang pria berinisial EH dan MA yang mencuri sembilan unit baterai menara milik PT Telkomsel di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Kedua pelaku ini sengaja menggunakan pakaian jabatan palsu lengkap dengan atribut proyek agar masyarakat sekitar mengira mereka adalah pekerja teknisi resmi yang sedang melakukan pemeliharaan rutin,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar saat merilis kasus tersebut di Markas Polresta Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui secara pasti terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.35 WITA, tepatnya di area menara pemancar Mitratel SMR 05 800000 Kecamatan Sungai Kunjang.

Hendri mengatakan para tersangka melancarkan modus operandinya dengan cara mengenakan helm keselamatan, rompi pekerja, sarung tangan, sepatu khusus, serta kartu nama dada (nemtalk) untuk memanipulasi identitas asli mereka.

Keberanian mereka melakukan penyamaran ini ternyata didukung latar belakang profesi terdahulu, yakni tersangka EH pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai teknisi perawatan menara telekomunikasi.

Sementara tersangka MA juga memiliki rekam jejak pekerjaan yang mumpuni di bidang perawatan situs jaringan Protelindo yang berada di wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

“Berbekal pengalaman kerja pada masa lalu itulah yang membuat kedua tersangka sangat familiar dengan seluk-beluk mesin serta terbiasa dengan tata letak penyimpanan baterai berharga tersebut,” tutur Hendri dilansir dari Antaranews.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, desakan kebutuhan ekonomi untuk membiayai kehidupan sehari-hari menjadi motif yang mendorong mereka merencanakan tindak pidana ini.

Baca Juga :   DEMI Beli Sabu, Dua Pria Curi Mesin Jahit Antik

“Seluruh barang bukti berupa sembilan unit perangkat penyimpan daya tersebut akan mereka jual kembali ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat,” ungkapnya.

Hendri menyatakan bahawa pencurian komponen vital seperti ini tentu merugikan pihak penyedia layanan dan berpotensi besar mengganggu stabilitas jaringan komunikasi seluler bagi para pelanggan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan kehilangan dari pihak perusahaan, aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan cepat dan mengerahkan personel untuk memburu para pelaku hingga akhirnya melacak serta mengamankan keduanya.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan dan penyidik menjerat perbuatan mereka menggunakan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”
USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca