DIBEKUK Dua Pencuri Sembilan Baterai Menara PT Telkomsel

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan baterai tower telekomunikasi yang dicuri teknisi gadungan. (Antara/A Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan baterai tower telekomunikasi yang dicuri teknisi gadungan. (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus dua orang pria berinisial EH dan MA yang mencuri sembilan unit baterai menara milik PT Telkomsel di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Kedua pelaku ini sengaja menggunakan pakaian jabatan palsu lengkap dengan atribut proyek agar masyarakat sekitar mengira mereka adalah pekerja teknisi resmi yang sedang melakukan pemeliharaan rutin,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar saat merilis kasus tersebut di Markas Polresta Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui secara pasti terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.35 WITA, tepatnya di area menara pemancar Mitratel SMR 05 800000 Kecamatan Sungai Kunjang.

Hendri mengatakan para tersangka melancarkan modus operandinya dengan cara mengenakan helm keselamatan, rompi pekerja, sarung tangan, sepatu khusus, serta kartu nama dada (nemtalk) untuk memanipulasi identitas asli mereka.

Keberanian mereka melakukan penyamaran ini ternyata didukung latar belakang profesi terdahulu, yakni tersangka EH pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai teknisi perawatan menara telekomunikasi.

Sementara tersangka MA juga memiliki rekam jejak pekerjaan yang mumpuni di bidang perawatan situs jaringan Protelindo yang berada di wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

“Berbekal pengalaman kerja pada masa lalu itulah yang membuat kedua tersangka sangat familiar dengan seluk-beluk mesin serta terbiasa dengan tata letak penyimpanan baterai berharga tersebut,” tutur Hendri dilansir dari Antaranews.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, desakan kebutuhan ekonomi untuk membiayai kehidupan sehari-hari menjadi motif yang mendorong mereka merencanakan tindak pidana ini.

Baca Juga :   DEMI Beli Sabu, Dua Pria Curi Mesin Jahit Antik

“Seluruh barang bukti berupa sembilan unit perangkat penyimpan daya tersebut akan mereka jual kembali ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat,” ungkapnya.

Hendri menyatakan bahawa pencurian komponen vital seperti ini tentu merugikan pihak penyedia layanan dan berpotensi besar mengganggu stabilitas jaringan komunikasi seluler bagi para pelanggan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan kehilangan dari pihak perusahaan, aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan cepat dan mengerahkan personel untuk memburu para pelaku hingga akhirnya melacak serta mengamankan keduanya.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan dan penyidik menjerat perbuatan mereka menggunakan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin
MANTAN PACAR Diperas-Ancam Sebar Video Asusila Hingga Meraup 11 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca