SuarIndonesia – Tim Audit Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan melaksanakan analisis dan evaluasi dugaan Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas Luar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar Periode Tahun 2020 dan 2021
BPKP menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap, menyampaikan Tim Audit BPKP Kalsel telah melaksanakan tahapan prosedur perencanaan berupa ekspose dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan proses telaah resume dugaan penyimpangan yang diperoleh dari tim Penyidik.
“Tim kami juga terus berkoordinasi dan meminta dokumen tambahan yang masih diperlukan melalui tim Penyidik ataupun secara langsung ke Sekretariat DPRD.
Hal lain seperti permintaan wawancara, konfirmasi dan klarifikasi atas data yang diperoleh kepada pihak terkait, terus tim lakukan,” tambahnya.
Ditambahkan Rudy, bahwa Pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari pejabat daerah bersama dengan gubernur/bupati/walikota dan perangkat daerah lainnya, sehingga dalam melakukan perjalanan dinas harus merencanakan kegiatan yang dapat dibiayai perjalanan dinasnya.
“Perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, bukan sebesar pagu yang tersedia,” imbuhnya.
Menurutnya, komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti-bukti yang benar.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















