DEWAS KPK: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan Langgar Etik

- Penulis

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Dewas KPK ungkap ada laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah. [SuaraCom/Yaumal]

Dewas KPK ungkap ada laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah. [SuaraCom/Yaumal]

SuarIndonesia — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima aduan terhadap dua pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dua pimpinan yang diadukan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Ia mengatakan pihaknya masih dalam proses awal menangani aduan itu.

“Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar,” kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Kamis (11/1/2024), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Ia menjelaskan pengaduan itu terkait dugaan penggunaan pengaruh pada jabatan.

Albertina menyebut aduan itu juga terkait di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), namun dalam kasus yang berbeda dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga :   PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

“Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda (dengan kasus SYL). Pengaduannya berbeda,” kata dia.

Sementara itu, pada Rabu (10/1/2024), SYL dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Keduanya datang ke Gedung Dewas KPK secara terpisah. Usai diperiksa, keduanya irit bicara dan meminta awak media bertanya kepada Dewas. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca