DENDAM Dibalas dengan Membunuh

- Penulis

Selasa, 1 Desember 2020 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sepertinya tak ada perasaan menyesal dengan alasan karena sudah terbalas rasa sakit dialami.

Inilah tersangka pembunuhan yaitu Misran alias Imis, saat menjalani rekonstruksi (peragaan ulang) atas kasus pembunuhan di Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 RW 05 Banjarmasin Selaatan, Selasa (1/12/2020).

Rekon diadakan di Jalan Tembus Mantuil tepatnya di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, tanpa dihadiri keluarga korban maupun tersangka.

Tapi dihadiri para saksi serta dari pihak Lembaga Kosultan dan Bantuan Hukum (LKBH) ULM Banjarmasin.

Ada 16 adegan diperagakan tersangka dan peran pengganti korban Jani alias Jani Gundul (47), adalah warga sekitar.

Dimana diantara 16 adegan dimana perkelahian dimulai adegan ke lima tersangka warga Jalan Kelayan B Gang Sukaria RT19 RW 07 Banjarmasin Selatan, sampai ke adegan 14.

Baca Juga :   KPK TERBITKAN Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Disitulah korbannya tak bisa bergerak  dan berakhir dengan meninggal dunia di lokasi Kejadian.

Dari cerita tersangka Imis, memang dirinya masih sakit hati karena korban pernah melukai badannya menggunakan sajam.

Dan juga pernah menaruh sajam celurit di bagian penggulnya, walaupun sudah lama kejadian.

“Inilah saya masih menjadi pikirannya, saat kejadian ini saya tak pernah didatangi korban dalam mimpi,” ucapnya.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, mengatakan, kegiatan dilakukan untuk melihat bagaimana tersangka melakukan pembunuhan hingga meninggal dunia serta sebagai pelengkap untuk berkas ke kejaksaan. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca