KPK TERBITKAN Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin. (Adpim Kalsel)

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin. (Adpim Kalsel)

SuarIndonesia — KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dugaan kasus suap. Surat penangkapan itu dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin Noor masih belum diketahui.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Sidang tersebut beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri.

Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nia menjelaskan KPK menetapkan Sahbirin tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip SuarIndonesia dari detikNews.

Menurut Nia, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor telah didasari kecukupan dua alat bukti yang sah. KPK, katanya, juga sudah memeriksa sejumlah orang pihak yang keterangannya terkait dengan alat bukti yang diperoleh.

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024) lalu. Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:

Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel belum ditahan. Sahbirin juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.

KPK Periksa 5 Saksi Lacak Keberadaan Sahbirin Noor 

Sementara itu, KPK tengah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang telah jadi tersangka kasus suap. KPK hari Selasa (5/11/2024) memeriksa lima saksi untuk mencari keberadaan Sahbirin.

“Hari ini Selasa (5/11), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel. Saksi yang diperiksa adalah Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS di Pemprov Kalsel, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku pihak swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT, dan Rensi Sitorus yang merupakan Kabag Protokol Pemprov Kalsel.

“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STOK HEWAN KURBAN Iduladha di Kalsel Dipastikan Aman
KRI Teluk Kupang-519 Bersandar di Dermaga Trisakti Banjarmasin, Ini Diantaranya Dilakukan Satgas Trisila 2026
LAKA LANTAS Mobil-Motor Terbakar di Jembatan Alalak, Begini Penegasan Satlantas Polresta Banjarmasin
KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan
EMPAT PREMAN Pungutan Liar SPBU Positif Narkoba
PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan
KEPALA BNNP KALSEL: “Kita Terima Pelimpahan Soal Sosok Khalikin, Kini Proses Asesmen untuk Rehabilitasi”
TERBAKAR Mobil dan Dua Motor di Jembatan Sungai Alalak, Diduga Pelansir BBM
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:20

STOK HEWAN KURBAN Iduladha di Kalsel Dipastikan Aman

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:12

KRI Teluk Kupang-519 Bersandar di Dermaga Trisakti Banjarmasin, Ini Diantaranya Dilakukan Satgas Trisila 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:39

LAKA LANTAS Mobil-Motor Terbakar di Jembatan Alalak, Begini Penegasan Satlantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12

KEPALA BNNP KALSEL: “Kita Terima Pelimpahan Soal Sosok Khalikin, Kini Proses Asesmen untuk Rehabilitasi”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:19

TERBAKAR Mobil dan Dua Motor di Jembatan Sungai Alalak, Diduga Pelansir BBM

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34

PASAR RAKYAT Banjarmasin Dimodernisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28

6.451 JCH Embarkasi Banjarmasin Sudah di Tanah Suci Makkah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca