LIMA Saksi Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Diperiksa

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pertambangan bauksit di salah satu tambang yang ada di Kalbar. (Antara/Rendra Oxtora)

Aktivitas pertambangan bauksit di salah satu tambang yang ada di Kalbar. (Antara/Rendra Oxtora)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Tata Kelola Tambang Bauksit di Kalimantan Barat Tahun 2017–2023 dengan memeriksa lima orang saksi dari Kementerian ESDM.

“Kelima saksi da Kementerian ESDM ini diperiksa di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan berlangsung secara marathon sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB Kamis (26/2/2026) kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Jumat (27/2/2026).

Dia menjelaskan, kelima saksi sebelumnya pernah dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga dijadwalkan kembali di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.

Gedin Arianta menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Pemeriksaan lima saksi dari Kementerian ESDM ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik. Saksi-saksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit di Kalbar, serta untuk melengkapi pemberkasan perkara,” tutur I Wayan Gedin dilansir dari AntaraNews.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan penyidikan untuk mengungkap peristiwa hukum secara utuh.

Baca Juga :   BPBD Hadapi Kendala Tangani Karhutla Dua Kabupaten

Kejaksaan menegaskan tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses ini menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit, yang dinilai memiliki implikasi besar terhadap tata kelola sumber daya alam di provinsi tersebut,” kata I Wayan Gedin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Berita Terbaru

Ekonomi

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca