DAPAT PERPANJANGAN Jabatan Puluhan Kepala Daerah, Bupati Tabalong Diantaranya

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi

SuarIndonesia– Sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan kepala daerah hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023. Permasalahan, sebagian kepala daerah terpilih dari pilkada 2018 dilantik pada 2019, sehingga jika berakhir 2023 maka jabatan tidak sampai 5 tahun.

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, 39 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 3 kepala daerah tingkat provinsi, 6 wali kota/wakil wali kota, dan 30 bupati/wakil bupati.

Atas dasat tersebut, 7 kepala daerah mengajukan uji materi Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan 7 kepala daerah tersebut diterima sebagian, sehingga seluruh kepala daerah yang dilantik 2019 berjumlah 39 pasangan mendapatkan hak perpanjangan jabatan. Semuanya bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Salah satu penerima manfaat dari putusan tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Anang Syakhfihani dan Mawardi. Tadinya jabatan kepala daerah Tabalong akan berakhir 31 Desember 2023.

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi membenarkan adanya putusan MK. Atas hal tersebut salah satu bupati di Provinsi Kalsel ikut berdampak.

“Karena ini putusan MK final dan mengikat, maka kemungkinan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akan berakhir sampai dengan  17 Maret 2024, sehingga yang tadinya sudah kita siapkan penjabat bupati nya, pelantikan yang dirancang 23 Desember 2023 juga ditunda,” katanya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca