SuarIndonesia– Sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan kepala daerah hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023. Permasalahan, sebagian kepala daerah terpilih dari pilkada 2018 dilantik pada 2019, sehingga jika berakhir 2023 maka jabatan tidak sampai 5 tahun.
Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, 39 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 3 kepala daerah tingkat provinsi, 6 wali kota/wakil wali kota, dan 30 bupati/wakil bupati.
Atas dasat tersebut, 7 kepala daerah mengajukan uji materi Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan 7 kepala daerah tersebut diterima sebagian, sehingga seluruh kepala daerah yang dilantik 2019 berjumlah 39 pasangan mendapatkan hak perpanjangan jabatan. Semuanya bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
Salah satu penerima manfaat dari putusan tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Anang Syakhfihani dan Mawardi. Tadinya jabatan kepala daerah Tabalong akan berakhir 31 Desember 2023.
Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi membenarkan adanya putusan MK. Atas hal tersebut salah satu bupati di Provinsi Kalsel ikut berdampak.
“Karena ini putusan MK final dan mengikat, maka kemungkinan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akan berakhir sampai dengan 17 Maret 2024, sehingga yang tadinya sudah kita siapkan penjabat bupati nya, pelantikan yang dirancang 23 Desember 2023 juga ditunda,” katanya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















