DAPAT PERPANJANGAN Jabatan Puluhan Kepala Daerah, Bupati Tabalong Diantaranya

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi

SuarIndonesia– Sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan kepala daerah hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023. Permasalahan, sebagian kepala daerah terpilih dari pilkada 2018 dilantik pada 2019, sehingga jika berakhir 2023 maka jabatan tidak sampai 5 tahun.

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, 39 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 3 kepala daerah tingkat provinsi, 6 wali kota/wakil wali kota, dan 30 bupati/wakil bupati.

Atas dasat tersebut, 7 kepala daerah mengajukan uji materi Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan 7 kepala daerah tersebut diterima sebagian, sehingga seluruh kepala daerah yang dilantik 2019 berjumlah 39 pasangan mendapatkan hak perpanjangan jabatan. Semuanya bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Baca Juga :   GUBERNUR MUHIDIN di Arena Kobaran Api Karhutla Ikut Padamkan

Salah satu penerima manfaat dari putusan tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Anang Syakhfihani dan Mawardi. Tadinya jabatan kepala daerah Tabalong akan berakhir 31 Desember 2023.

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi membenarkan adanya putusan MK. Atas hal tersebut salah satu bupati di Provinsi Kalsel ikut berdampak.

“Karena ini putusan MK final dan mengikat, maka kemungkinan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akan berakhir sampai dengan  17 Maret 2024, sehingga yang tadinya sudah kita siapkan penjabat bupati nya, pelantikan yang dirancang 23 Desember 2023 juga ditunda,” katanya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
OPERASI Salvage KM Virgo Transport 8, Tim Penyelam-Peralatan Tiba Sabtu ini
3 KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 10 Jenazah Masih dalam Proses
WAMENKO Pangan Matangkan Strategi Baru Tangani Karhutla
DOKUMEN TANAH RSUD H. Boejasin Disita Penyidik, Pemkab Tala Didesak Segera Bersikap
STRATEGI BARU Tangani Karhutla di Kalsel, Begini Langkah Wamenko Pangan
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:08

DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:24

KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:31

WANTIMPRES Bentuk Rencana Enam Bidang Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:21

PRESIDEN Prabowo: “Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:36

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16

BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:54

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi orang utan di Nyaru Menteng, Palangka Raya. (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Headline

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca