SuarIndonesia — Penanganan kasus karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki tahap pendalaman. Polisi memeriksa 69 saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian hingga mencari pihak yang diduga bertanggung jawab.
Puluhan saksi tersebut diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotim dalam penanganan sejumlah perkara karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim. Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Keterangan yang dikumpulkan diharapkan dapat membantu polisi mengurai secara jelas bagaimana kebakaran terjadi.
“Sebanyak 69 saksi sudah kita periksa. Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” kata Rezky, Rabu (2/9/2026).
Menurut Rezky, keterangan dari 69 saksi tidak hanya digunakan untuk mengetahui kronologi kejadian. Penyidik juga mendalami informasi mengenai lokasi kebakaran, sumber api hingga kemungkinan adanya pihak tertentu yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Langkah penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Polres Kotim bersama jajaran polsek terus memperketat patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla,” kata Rezky, melansir dari detikKalimantan.
Polisi juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Pasalnya, kebakaran lahan bukan hanya persoalan munculnya titik api. Jika tidak segera dikendalikan, asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lingkungan dan menghambat berbagai aktivitas.
Karena itu, masyarakat diminta turut berperan dalam mencegah meluasnya karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran diminta segera melaporkannya kepada aparat.
“Segera laporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla, sehingga dapat segera dilakukan penanganan,” imbau Rezky.
Polres Kotim menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul. Pencegahan, patroli, respons cepat hingga penegakan hukum terus diperkuat untuk menekan potensi kebakaran di wilayah Kotim.
“Dengan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan, polisi kini terus mengumpulkan dan mencocokkan berbagai informasi untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















