SuarIndonesia – Kabar gembira bagi para ASN, Anggaran miliar rupiah bakal segera dicairkan bagi gaji ke 13 para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Banjarmasin.
Rencana pencairan gaji 13 dilakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2022. Pengajuan pencairan gaji 13 sesuai pengajuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, H Edy Wibowo menyampaikan besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
“Tanggal 1 Juli itu gaji, baru tanggal 4 Juli gaji 13 dicairkan,” ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor dilaporkan memperoleh gaji ketiga belas. Besaran untuk keduanya, yakni Rp11.895.100.
Rinciannya gaji 13 bagi 4.982 PNS menghabiskan anggaran sebesar Rp22.854.844.750.
Baca Juga :
GIGIT JARI Tenaga Kesehatan Banjarmasin, Gaji ke-13 Belum Cair
Sedangkan untuk 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekitar Rp3.393.852.000. Seluruh biaya ini diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banjarmasin.
“Gaji 13 diberikan kepada seluruh pejabat negara, wali kota, wakil dan anggota dewan dapat semua,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Banjarmasin, Iwan Ristianto menyampaikan telah mengusulkan anggaran untuk gaji 13 seluruh anggota dewan. Satu anggota dewan memperoleh sekitar Rp5 juta.
“Yang dibayarkan adalah gaji pokok, sekitar Rp225 juta utk 45 anggota dewan,” ungkap Edy.(SU)