BUNUH Majikan, Pria WNI-Istri Dibui 35 Tahun di Malaysia

- Penulis

Rabu, 13 Desember 2023 - 00:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

artolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembunuhan majikan mereka.(Bernama)

artolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembunuhan majikan mereka.(Bernama)

SuarIndonesia — Seorang pria WNI dan istrinya telah dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembunuhan majikan mereka.

Hakim Abu Bakar Katar menjatuhkan hukuman terhadap Bartolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia, yang mengaku bersalah atas pembunuhan yang terjadi tiga tahun lalu tersebut.

Menurut kantor berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star, Selasa (12/12/2023), kedua terdakwa berusia 23 tahun dan hakim memerintahkan hukuman mereka dimulai sejak tanggal penangkapan mereka pada 21 Maret 2020.

Selain itu, Bartolomeus juga dijatuhi hukuman cambuk 12 kali.

Dalam putusannya, Hakim Abu Bakar mengatakan hukuman dijatuhkan setelah mempertimbangkan pernyataan lisan dan tertulis dari pengacara kedua terdakwa untuk meringankan hukuman, pernyataan wakil jaksa penuntut umum, dan UU Penghapusan Wajib Hukuman Mati 2023.

“Pengadilan ini juga mempertimbangkan pernyataan dampak korban dan fakta-fakta kasus yang diajukan jaksa serta prinsip-prinsip pemidanaan,” ujarnya kutip SuarIndonesia dari detikNews.

Bartolomeus, seorang tukang kebun, dan Ekalia, seorang pembantu rumah tangga, telah mengaku bersalah atas pembunuhan tersebut pada 29 November lalu.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Suami istri itu telah mengaku bersama-sama membunuh majikan mereka, Lau Yen Na (73) di sebuah rumah di Jalan Anak Bukit, Palm Resort Senai, Kulai, pada pukul 14.00 pada 17 Maret 2020.

Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 302 KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman mati, atau hukuman antara 30 dan 40 tahun penjara, dan setidaknya 12 kali hukuman cambuk, jika terbukti bersalah.

Berdasarkan investigasi dan rekaman CCTV mengenai kejadian tersebut, pasangan tersebut membunuh Lau dengan cangkul kecil berujung dua yang tajam berukuran 50cm, memukul kepalanya saat perempuan lansia itu sedang beristirahat, dan melarikan diri dengan membawa kendaraan serta ponsel korban.

Pasangan itu kemudian menuju ke ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur untuk bertemu teman-teman mereka untuk mencari pekerjaan. Namun, mereka kemudian ditangkap di sebuah restoran di Petaling Jaya, Selangor, pada 21 Maret 2020. (*/UT)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi
PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan Adichat
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal

Berita Terbaru

Tim SAR setelah mengevakuasi empat jasad ABK korban gas beracun di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51

Peresmian Digital Election Simulation Lab (DESLab) di Command Center Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemendagri)

Nasional

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca