BUNUH Majikan, Pria WNI-Istri Dibui 35 Tahun di Malaysia

- Penulis

Rabu, 13 Desember 2023 - 00:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

artolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembunuhan majikan mereka.(Bernama)

artolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembunuhan majikan mereka.(Bernama)

SuarIndonesia — Seorang pria WNI dan istrinya telah dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembunuhan majikan mereka.

Hakim Abu Bakar Katar menjatuhkan hukuman terhadap Bartolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia, yang mengaku bersalah atas pembunuhan yang terjadi tiga tahun lalu tersebut.

Menurut kantor berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star, Selasa (12/12/2023), kedua terdakwa berusia 23 tahun dan hakim memerintahkan hukuman mereka dimulai sejak tanggal penangkapan mereka pada 21 Maret 2020.

Selain itu, Bartolomeus juga dijatuhi hukuman cambuk 12 kali.

Dalam putusannya, Hakim Abu Bakar mengatakan hukuman dijatuhkan setelah mempertimbangkan pernyataan lisan dan tertulis dari pengacara kedua terdakwa untuk meringankan hukuman, pernyataan wakil jaksa penuntut umum, dan UU Penghapusan Wajib Hukuman Mati 2023.

“Pengadilan ini juga mempertimbangkan pernyataan dampak korban dan fakta-fakta kasus yang diajukan jaksa serta prinsip-prinsip pemidanaan,” ujarnya kutip SuarIndonesia dari detikNews.

Bartolomeus, seorang tukang kebun, dan Ekalia, seorang pembantu rumah tangga, telah mengaku bersalah atas pembunuhan tersebut pada 29 November lalu.

Suami istri itu telah mengaku bersama-sama membunuh majikan mereka, Lau Yen Na (73) di sebuah rumah di Jalan Anak Bukit, Palm Resort Senai, Kulai, pada pukul 14.00 pada 17 Maret 2020.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 302 KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman mati, atau hukuman antara 30 dan 40 tahun penjara, dan setidaknya 12 kali hukuman cambuk, jika terbukti bersalah.

Berdasarkan investigasi dan rekaman CCTV mengenai kejadian tersebut, pasangan tersebut membunuh Lau dengan cangkul kecil berujung dua yang tajam berukuran 50cm, memukul kepalanya saat perempuan lansia itu sedang beristirahat, dan melarikan diri dengan membawa kendaraan serta ponsel korban.

Pasangan itu kemudian menuju ke ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur untuk bertemu teman-teman mereka untuk mencari pekerjaan. Namun, mereka kemudian ditangkap di sebuah restoran di Petaling Jaya, Selangor, pada 21 Maret 2020. (*/UT)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca