BONGKAR Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap empat tersangka dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Rabu (15/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A Wahab Syahranie, Sempaja Selatan.

“Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) lalu sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Hendri Umar.

Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 17,67 gram, satu paket metamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI alias, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan,” ungkap Hendri.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1/2025) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

“NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelas Hendri.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, pada Sabtu (11/1/2025) lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Baca Juga :   MAJELIS HAKIM Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara OTT di PUPR Kalsel

“SA dan MR berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah RI. Dari keduanya, kami menyita lima poket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu,” papar Hendri.

Hendri menambahkan bahwa MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya dilansir dari AntaraNews.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Hendri.

Hendri juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”
USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca