BONGKAR 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869 M

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 00:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (Dok: Kepolisian Republik Indonesia)

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (Dok: Kepolisian Republik Indonesia)

SuarIndonesia — Polri menyita total aset senilai Rp869 miliar milik ketiga bandar narkotika utama jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ketiga bandar besar yang asetnya berhasil disita itu merupakan jaringan Indonesia-Thailand Fredy Pratama, jaringan Indonesia-Malaysia Hendra Sabarudin, serta jaringan internasional Helen.

“Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 Jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp869,7 miliar,” kata Komjen Wahyu Widada, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (1/11/2024).

Wahyu menjelaskan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pemberian efek jera agar para pelaku khususnya bandar tidak lagi memiliki sumber daya keuangan untuk mengedarkan narkotika Indonesia.

“Untuk memberikan efek jera, upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan asset tracing dan penyitaan aset aset yang diperoleh dari perdagangan gelap narkoba, dengan istilah awamnya, kita miskinkan,” tuturnya.

Dalam penyitaan aset itu, Wahyu mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan operasi milik Fredy Pratama yang berada di Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Sementara jaringan bandar narkotika internasional Hendra Sabarudin beroperasi di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Sedangkan jaringan Helen tercatat beroperasi di Provinsi Jambi.

Ia menambahkan dengan adanya penyitaan aset bandar-bandar itu juga diharapkan dapat menekan potensi adanya pengendalian narkoba dari dalam penjara.

“Supaya tidak beroperasi lagi, karena kalau mereka ada di dalam penjara tetapi masih memiliki uang, maka memiliki potensi untuk tetap melakukan pengendalian peredaran gelap narkoba,” kata Wahyu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca