SuarIndonesia – Dua pengguna narkoba, M Noor alias Enor (32) dan Joni (33), ditangkap saat berada di pinggir Jalan Alalak Tengah RT 2 Banjarmasin Utara
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiarto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (2/3/2022), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya.
“Kita terus kembangkan kasus yang terungkap pada, Selasa (25/2/2022) ini,” tambahnya.
Tersangka Enor warga Jalan Alalak Tengah RT 06 Banjarmasin Utara, dan Joni warga Alalak Tengah RT 02 Banjarmasin Utara.
Anggota menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dalam kantong celana tersangka Enor.
Dari kronologis, saat itu anggota sedang melakukan patroli dan saat TKP melihat duanya mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan dan termukan sabu.
Kedua tersangka ketika itu mengaku berniat memakai untuk sabu di rumah Enor. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















