BERKAS Tersangka Pemilik Gudang Penumpukan “Migor” Masuk ke Pidum Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila, SH. MH

SuarIndonesia -Berkas tersangka berinisial Z, pemilik gudang penumpukan “migor” (minyak goreng) yang ditangani penyidik Dit Reskrimsus, kini sudah masuk ke meja Pidum Kejati Kalsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Indah Laila, SH. MH dan Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH. MH, Senin (29/3/2022), membenarkan semua itu.

“Penyidik menyangkakan tersangka Z dengan pasal 107 Jo Pasal29 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 tahun 20215 tentang penetapan atau peyimpanan barang kebutuhan pokok,” tambah Aspidum.

Diketahui, penggerebekan itu di pergudangan Jalan Gubernur Soebarjo Rt.06 Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.

Disebut, sebelumnya Kejati Kalsel telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus, 10 Maret 2022.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Merangkan bahwa penyidik Polda Kalsel telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pelaku usaha
yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas perdagangan
barang.

Atas SPDP yang disampaikan penyidik tersebut selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Dalam surat perintah tersebut telah ditunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan segera menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian.

Tentunya dalam proses Pra Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” pungkas Aspidum. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45

BGN Ajak Para Pihak Samakan Langkah Laksanakan Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca