SuarIndonesia – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, telah menerima dua berkas tersangka perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
“Memang kami sudah menerima, dua berkas tersangka atas nama AS dan SW dari Jaksa KPK, pada Selasa (17/12/2024),’’ kata juru bicara PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Kedua berkas tersebut tambah Rustam, diwacankan akan sidang diawal tahun 2025, pada hari Kamis (2 Januari 2025), dengan Ketua Majelis Hakim dari unsur pimpinan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Rustam tidak menyebutkan, nama yang dimaksud dengan pimpinan tersebut.
Kedua tersangka yang akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dari unsur swasta, sementara Rustam tidak mengetahui kapan sisa berkas tersangka lainnya diserahkan.
Berdasarakn hasil OTT tersebut, masih ada tersisa empat berkas yang ditangan penyidik KPK.
Diantara berkas tersebut terdapat birokrasi dilingkungan Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Dua berkas tersangka ini adalah selaku pemberi gratifikasi, kepada pada perkara OTT KPK.
Berdasarkan catatan ada beberapa proyek pembangunan yang dilaksanakan dua tersangka tersebut yang memrupakan kontraktor.
Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU)
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB) (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















