BERJUALAN Sebelum Waktunya, Pemilik Warung Bisa Ditipiring

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pedagang atau pengelola rumah makan di Kota Banjarmasin yang nekat berjualan sebelum waktu yang telah ditentukan bakal dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol-PP Kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2005, pengelola rumah makan yang sengaja buka sebelum waktunya bisa dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain itu, hal tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Level III selama Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M pada poin 3.

Yakni bagi restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang-orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 s/d 22.00 WITA.

Kemudian, bagi yang menyediakan untuk bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 s/d 04.45 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jika melanggar aturan tersebut berkali-kali, Mulyadi menegaskan, warung atau rumah makan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas

“Karena di Perda itu sudah jelas, ada pidana 3 bulan atau denda 50 juta rupiah,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (4/4/2022) siang.

Benar saja, sejak hari pertama puasa Ramadhan, Pemko melalui Satpol-PP Kota Banjarmasin sudah gencar melaksanakan razia guna mengawasi operasional rumah makan dan warung pada siang hari.

Baca Juga :

HARI Ini Pedagang Pasar Ujung Murung Boleh Berjualan dengan Syarat

Di hari kedua ini, puluhan aparat penegak Perda di Bumi Kayuh Baimbai itu kembali mendapati warung yang nekat buka di siang hari

Baca Juga :   BANK KALSEL Pastikan Transaksi Tetap Lancar di Tengah Pemadaman Bergilir

Dari hasil giat, beberapa rumah makan kedapatan melayani pelanggan yang bukan pada jam buka warung selama bulan puasa.

“Ada kedapatan di terminal Pal 6, Jalan Pramuka juga ada dan kawasan Kayutangi. Rumah makan ini kita proses sesuai dengan peraturan,” kata Mulyadi.

Bahkan, saat petugas mendatangi kawasan Jalan Cendana, Kecamatan Banjarmasin Utara, terlihat pemilik warung langsung bergegas untuk menutup warung dengan mengunci gembok alarm.

“Ini melihatkan kalau memang masih ada warung yang buka. Makanya kita harus terus memantau keberadaan warung makan agar buka sesuai dengan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Lantas, apakah para pedagang yang kedapatan nekat membuka warung atau rumah makannya itu memang belum mengetahui aturan selama Ramadhan?

Terkait hal itu, Mulyadi mengklaim bahwa pihaknya, telah mensosialisasikan Perda tersebut 10 hari sebelum bulan suci Ramadhan. Dan peraturan ditempel langsung di rumah makan agar pengelola maupun pegawai warung atau rumah makan bisa membaca dan mematuhinya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri
BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS
TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: Mia Melinda Dievakuasi ke Lanud Sjamsudin Noor
KONSUMSI dan Penimbunan BBM Sebabkan Antrean
KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas
TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi
KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Jumat, 11 September 2026 - 22:34

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Berita Terbaru

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari ikut memadamkan api di lokasi karhutla dengan cairan X-Fire. (Foto: HO-Polres Kapuas)

Kalteng

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 Sep 2026 - 21:12

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca