BERJUALAN Sebelum Waktunya, Pemilik Warung Bisa Ditipiring

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pedagang atau pengelola rumah makan di Kota Banjarmasin yang nekat berjualan sebelum waktu yang telah ditentukan bakal dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol-PP Kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2005, pengelola rumah makan yang sengaja buka sebelum waktunya bisa dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain itu, hal tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Level III selama Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M pada poin 3.

Yakni bagi restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang-orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 s/d 22.00 WITA.

Kemudian, bagi yang menyediakan untuk bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 s/d 04.45 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jika melanggar aturan tersebut berkali-kali, Mulyadi menegaskan, warung atau rumah makan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas

“Karena di Perda itu sudah jelas, ada pidana 3 bulan atau denda 50 juta rupiah,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (4/4/2022) siang.

Benar saja, sejak hari pertama puasa Ramadhan, Pemko melalui Satpol-PP Kota Banjarmasin sudah gencar melaksanakan razia guna mengawasi operasional rumah makan dan warung pada siang hari.

Baca Juga :

HARI Ini Pedagang Pasar Ujung Murung Boleh Berjualan dengan Syarat

Di hari kedua ini, puluhan aparat penegak Perda di Bumi Kayuh Baimbai itu kembali mendapati warung yang nekat buka di siang hari

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Dari hasil giat, beberapa rumah makan kedapatan melayani pelanggan yang bukan pada jam buka warung selama bulan puasa.

“Ada kedapatan di terminal Pal 6, Jalan Pramuka juga ada dan kawasan Kayutangi. Rumah makan ini kita proses sesuai dengan peraturan,” kata Mulyadi.

Bahkan, saat petugas mendatangi kawasan Jalan Cendana, Kecamatan Banjarmasin Utara, terlihat pemilik warung langsung bergegas untuk menutup warung dengan mengunci gembok alarm.

“Ini melihatkan kalau memang masih ada warung yang buka. Makanya kita harus terus memantau keberadaan warung makan agar buka sesuai dengan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Lantas, apakah para pedagang yang kedapatan nekat membuka warung atau rumah makannya itu memang belum mengetahui aturan selama Ramadhan?

Terkait hal itu, Mulyadi mengklaim bahwa pihaknya, telah mensosialisasikan Perda tersebut 10 hari sebelum bulan suci Ramadhan. Dan peraturan ditempel langsung di rumah makan agar pengelola maupun pegawai warung atau rumah makan bisa membaca dan mematuhinya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1
UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal

Berita Terbaru

Tim SAR setelah mengevakuasi empat jasad ABK korban gas beracun di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51

Peresmian Digital Election Simulation Lab (DESLab) di Command Center Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemendagri)

Nasional

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca