SuarIndonesia – Penahanan terhadap Nor Annisa, terduga pelaku penipuan arisan online, mendapat apresiasi dari sejumlah korban yang sebelumnya mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Para korban menilai langkah Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penahanan terhadap Nor Annisa merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Salah seorang perwakilan korban, Puja, menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan para korban.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan acungan jempol kepada polisi yang telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Kamis lalu,” ujar Puja kepada awak media, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, penahanan tersebut memberikan harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan setelah cukup lama menunggu kepastian hukum atas uang mereka yang belum dikembalikan.
Tak hanya berharap proses hukum terus berjalan, para korban juga meminta penyidik menjerat Nor Annisa dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
Mereka berharap hukuman yang nantinya diberikan dapat memberikan efek jera, terlebih apabila dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan berulang terhadap banyak orang.
“Harapan kami polisi bisa memberikan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai ada korban-korban lain setelah ini,” tegas Puja.
Puja kemudian menceritakan bagaimana dirinya pertama kali mengenal Nor Annisa. Keduanya berkenalan melalui media sosial, tempat pelaku disebut kerap menawarkan dan mempromosikan arisan online yang dikelolanya.
Berbagai unggahan mengenai aktivitas serta gaya hidup mewah, ditambah testimoni anggota yang disebut telah mendapatkan keuntungan, membuat Puja tertarik untuk ikut.
Ia mengaku mulai bergabung pada Agustus 2024. Pada awal keikutsertaannya, pembayaran disebut masih berjalan lancar sehingga kepercayaannya terhadap arisan tersebut semakin meningkat.
“Bulan Agustus 2024 pertama kali gabung. Awalnya ikut satu dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu per putaran. Karena awalnya lancar, saya kembali ikut dengan nominal yang lebih besar,” ungkapnya.
Persoalan mulai muncul beberapa bulan kemudian. Memasuki Desember 2024, pembayaran kepada anggota disebut mulai mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan.
Kondisi tersebut semakin memburuk hingga akhirnya pada Februari 2025 pembayaran disebut berhenti dan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Puja yang merasa memiliki hak atas uang yang telah disetorkan kemudian berusaha mendatangi pelaku untuk meminta kejelasan sekaligus menagih uangnya yang mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, upaya tersebut menurutnya tidak mendapatkan penyelesaian seperti yang diharapkan.
Bahkan, ia mengaku para korban sempat merasa mendapat tekanan ketika berusaha meminta pertanggungjawaban.
Dalam beberapa kesempatan, kata Puja, pelaku juga disebut pernah mengaku memiliki keluarga yang berpangkat tinggi di institusi kepolisian. Pernyataan tersebut menurut korban justru membuat mereka merasa terintimidasi.
Karena tidak menemukan titik terang, sejumlah korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin.
Korban lainnya, Mina, mengaku mengalami nasib serupa. Jika dihitung secara keseluruhan, kerugiannya juga mencapai puluhan juta rupiah.
Mina menduga jumlah uang yang dihimpun dari para anggota arisan mencapai sekitar Rp900 juta. Ia juga menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah pelaku.
Meski demikian, para korban menyerahkan proses pembuktian dan penyidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saat ini yang melapor baru beberapa orang. Rencananya akan ada gelombang korban lain yang juga akan melapor,” pungkas Mina.
Para korban berharap proses hukum terhadap Nor Annisa dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















